Temukan Barang Bukti Sabu, Satresnarkoba Bondowoso Bekuk Pria 42 Tahun di Desa Gunung Anyar

Photo Author
- Kamis, 1 Agustus 2024 | 17:42 WIB
Tersangka LLD (42) bersama barang bukti saat diamankan oleh Satresnarkoba Polres Bondowoso. (Polres Bondowoso)
Tersangka LLD (42) bersama barang bukti saat diamankan oleh Satresnarkoba Polres Bondowoso. (Polres Bondowoso)


PITUTUR.id - Pada Jumat, 26 Juli 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polres Bondowoso mengamankan seorang pria berinisial LLD (42) di Desa Gunung Anyar, Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

LLD ditangkap oleh polisi saat sedang menunggu pembeli sabu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono, SH, SIK, MIK dalam keterangannya.

Baca Juga: 4 Fakta Menarik Kabupaten Bondowoso, Kota Megalitikum di Jawa Timur

"Setelah dilakukan penyelidikan selanjutnya pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024, sekira jam 18.00 Wib anggota Satresnarkoba mengamankan orang mengaku bernama LLD ketika yang bersangkutan sedang menunggu orang yang memesan / pembeli sabu di Desa Gunung anyar Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso," kata Lintar seperti dikutip Pitutur.id dari laman Humas Polri Kamis 1 Agustus 2024.

Lintar mengungkapkan bahwa dari tangan tersangka, pihaknya menyita barang bukti berupa satu paket sabu, satu plastik klip kosong, satu pipet kaca, satu unit tablet merk Samsung berwarna putih, dan satu unit handphone merk Samsung berwarna biru.

Berdasarkan pengakuan LLD, sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial KH yang masih dalam penyelidikan dan berdomisili di wilayah Kabupaten Bondowoso.

Baca Juga: Polda Jatim Gagalkan Peredaran Narkoba 84 Kg Jenis Sabu dan 2100 Pil Ekstasi Jaringan Fredy Pratama

"Dari tangan Pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu, 1 (satu) plastik klip kosong; 1 (satu) pipet kaca; 1 (satu) unit TAB merk Samsung warna putih; 1 (satu) unit HP merk Samsung warna biru dan dari keterangannya bahwa sabu tersebut dapatnya membeli kepada KH (dalam lidik) yang beralamatkan di wilayah Kabupaten Bondowoso," ungkapnya.

Lintar juga menjelaskan bahwa tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Bondowoso untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bondowoso untuk penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

LLD dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Polres Bondowoso

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X