Gara-gara Ini, Mendag Zulhas Akan Atur Perdagangan di TikTok Shop

Photo Author
- Selasa, 5 September 2023 | 05:30 WIB
Keberadaan tiktok dinilai menjadi ancaman besar bagi para pelaku UMKM terutama di bidang pemasaran (Pixabay/Pixellab).
Keberadaan tiktok dinilai menjadi ancaman besar bagi para pelaku UMKM terutama di bidang pemasaran (Pixabay/Pixellab).

PITUTUR.id - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengatakan bahwa pemerintah akan mengatur perdagangan di platform media sosial TikTok, khususnya fitur TikTok Shop yang memungkinkan pengguna untuk bertransaksi jual beli secara langsung di dalam aplikasi.

Hal ini dilakukan untuk mencegah persaingan yang tidak sehat dan melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.

Mendag Zulhas mengungkapkan bahwa TikTok sebagai salah satu social commerce memiliki kekuatan yang sangat besar dan bisa mengancam UMKM, terutama yang menjual produk-produk kecantikan, fashion, dan kuliner.

Ia menilai bahwa TikTok tidak hanya merupakan media sosial, tetapi juga tempat berdagang, beriklan, dan berinteraksi dengan jutaan pengguna.

"Betul sekali kalau TikTok itu social commerce, keuangan, perdagangan, sosial media. Itu kalau enggak diatur, kolaps (industri lain) 3 bulan nanti," ujarnya saat rapat kerja bersama dengan Komisi VI DPR RI, Senin (4/9/2023). 

Untuk itu, pemerintah saat ini tengah mengatur aturan main TikTok melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Dalam beleid PPMSE itu, dia membeberkan, ada empat usulan yang diatur oleh pemerintah. 

Pertama adalah memberlakukan aturan yang sama untuk penjualan e-commerce (daring) dan penjualan offline khususnya pengenaan pajak.

Kedua adalah melarang penjualan barang impor sebesar di bawah 100 juta dollar AS atau di bawah Rp 1,5 juta hanya untuk produk yang dikirim secara cross border atau melalui perdagangan lintas batas.

Ketiga adalah platform digital dilarang menjadi produsen atau wholesaler.

Keempat adalah membedakan aturan main untuk penjualan di e-commerce dengan penjualan social commerce. 

Mendag Zulhas berharap bahwa dengan adanya aturan ini, dapat tercipta persaingan yang sehat dan adil antara pelaku usaha di Indonesia, baik yang berbasis online maupun offline.

Ia juga mengapresiasi kontribusi TikTok dalam mendukung ekosistem UMKM Indonesia, khususnya dalam mempercepat proses digitalisasi.

Ia ingin investasi TikTok senilai USD 10 miliar di Indonesia dapat menguntungkan kedua belah pihak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yusron Hidayatullah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X