PITUTUR.id - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengatakan bahwa pemerintah akan mengatur perdagangan di platform media sosial TikTok, khususnya fitur TikTok Shop yang memungkinkan pengguna untuk bertransaksi jual beli secara langsung di dalam aplikasi.
Hal ini dilakukan untuk mencegah persaingan yang tidak sehat dan melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.
Mendag Zulhas mengungkapkan bahwa TikTok sebagai salah satu social commerce memiliki kekuatan yang sangat besar dan bisa mengancam UMKM, terutama yang menjual produk-produk kecantikan, fashion, dan kuliner.
Ia menilai bahwa TikTok tidak hanya merupakan media sosial, tetapi juga tempat berdagang, beriklan, dan berinteraksi dengan jutaan pengguna.
"Betul sekali kalau TikTok itu social commerce, keuangan, perdagangan, sosial media. Itu kalau enggak diatur, kolaps (industri lain) 3 bulan nanti," ujarnya saat rapat kerja bersama dengan Komisi VI DPR RI, Senin (4/9/2023).
Untuk itu, pemerintah saat ini tengah mengatur aturan main TikTok melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Dalam beleid PPMSE itu, dia membeberkan, ada empat usulan yang diatur oleh pemerintah.
Pertama adalah memberlakukan aturan yang sama untuk penjualan e-commerce (daring) dan penjualan offline khususnya pengenaan pajak.
Kedua adalah melarang penjualan barang impor sebesar di bawah 100 juta dollar AS atau di bawah Rp 1,5 juta hanya untuk produk yang dikirim secara cross border atau melalui perdagangan lintas batas.
Ketiga adalah platform digital dilarang menjadi produsen atau wholesaler.
Keempat adalah membedakan aturan main untuk penjualan di e-commerce dengan penjualan social commerce.
Mendag Zulhas berharap bahwa dengan adanya aturan ini, dapat tercipta persaingan yang sehat dan adil antara pelaku usaha di Indonesia, baik yang berbasis online maupun offline.
Ia juga mengapresiasi kontribusi TikTok dalam mendukung ekosistem UMKM Indonesia, khususnya dalam mempercepat proses digitalisasi.
Ia ingin investasi TikTok senilai USD 10 miliar di Indonesia dapat menguntungkan kedua belah pihak.
Artikel Terkait
30 UMKM Kota Malang Tunjukkan Potensi Produk Unggulan di Dekranasda Fest 2023
UMKM di China dan Indonesia: Siapa Lebih Unggul?
Sedikit yang Tahu, Semarang, Kota yang Bangkit dari Pandemi dengan UMKM
Ada Abon Ikan, Kunyit, Limbah Kerang Hingga Baju di Sulsel Craft Expo 2023
KKN 176 Unesa Ajari Ibu-Ibu PKK Desa Plalangan Buat Manisan Pepaya
Cukup dengan Rp10 Ribu, Masyarakat Pamekasan Bisa Tebus Semb
Tim PKM Unsam Bantu UMKM di Langsa dengan Mesin Pencacah
Es Semangka India, Peluang Usaha yang Bisa Hasilkan Omzet Rp16 Juta Per Bulan
Intip Kisah Tahu Bakso Cak Gombloh, Omzet Sehari Bisa Capai Rp 4 Jutaan!
Produksi Hingga 8 Ton Per Bulan, Intip Kisah 'Ajaib' dari Produk Enting-Enting Geti Bu Asna