hukum

Mantan Plt Dirut PD Sumber Daya Bangkalan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Investasi Rp 1,5 Miliar

Selasa, 27 Agustus 2024 | 19:13 WIB
Kajari Bangkalan, Fahmi Konferensi pers penetapan tersangkakasus penyertaan modal mantan Plt Dirut PD Sumber Daya Bangkalan kepada PT Aman (Moh Iksan)

PITUTUR.id - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perusahaan Daerah Sumber Daya Bangkalan, Moh. Kamil ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangakalan, Selasa (27/08/2024).

Moh Kamil ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyertaan modal (Investasi) senilai Rp 1,5 miliar terhadap PT Aman pada tahun 2019 silam.

Kepala Kejari Bangkalan, Fahmi mengatakan, Moh Kamil ditetapkan sebagai tersangka setelah alat bukti dinilai sudah memenuhi untuk ditetapkan tersangka.

"Tim penyidik Kejari Bangkalan telah menetapkan satu orang tersangka tindak pidana korupsi atas nama MK mantan PLt Dirut PD Sumberdaya Bangkalan periode 2019/2021," ujarnya saat konferensi pers.

Baca Juga: Ra Hasani Jadi Ketua Tum Pemenangan Paslon Lukman Fauzan di Pilkada Bangkalan 2024

Dia menjelaskan, Moh Kamil diduga telah melakukan penyalahgunaan dana pada PD Sumber Daya sebesar Rp 1,5 miliar.

"Dana tersebut dibuat seolah-olah diperuntukkan untuk penambahan modal kerjasama dengan PT Aman yang sebenarnya hal itu tidak ada," jelasnya.

Dia juga mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Moh Kamil juga langsung ditahan di rutan kejaksaan tinggi di Surabaya.

"Tersangka akan ditahan selama 20 hari sampai perkara ini dilimpahkan ke pengadilan tipikor Surabaya," katanya.

Baca Juga: Pastikan Tak Maju di Pilkada Bangkalan 2024, Pj Bupati: Sulit, Waktunya Sudah Mepet

Ditanya kenapa baru ditetapkan tersangka hari ini, Fahmi mengaku karena LHP kasus tersebut baru keluar. Sehingga pihaknya baru bisa melengkapi alat bukti.

"LHPnya memang baru turun, baru kita lengkapi alat bukti, kita lengkapi semua dan dirasa cukup kita tetapkan tersangka," ucapnya.

Sementara itu, Men and Partners yang diwakili Shela Rahadi sebagai tim hukum Moh Kamil mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kliennya dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan oleh kejaksaan.

Menurut Shela, kliennya diperiksa sekitar 2 jam dan diberikan puluhan pertanyaan yang secara kooperatif menjawab semua pertanyaan tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini