hukum

13 Remaja Surabaya Terjaring Pesta Miras, Kini Jalani Sanksi Sosial di Liponsos

Selasa, 6 Agustus 2024 | 20:04 WIB
Ilustrasi pesta miras (Canva)



PITUTUR.id -  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya memberikan sanksi sosial kepada 13 orang yang kedapatan menggelar pesta minuman keras di kawasan Kota Lama dan sekitar Jembatan Suramadu.

Sebagai bentuk pembinaan, para pelanggar ini diharuskan melakukan kegiatan sosial di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih.

Kepala Satpol PP Surabaya, M. Fikser, menjelaskan bahwa tindakan tegas ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras di ruang publik.

Baca Juga: Pasar Loak Dupak Akan Jadi Ikon Baru Surabaya, Kini Masuki Tahap Pengaspalan Jalan dan Bangun Gapura

"Kami berikan sanksi sosial ke Liponsos. Jadi mereka akan mendapatkan pembinaan seperti memberikan makan kepada ODGJ, potong kuku, memotong rambut, dan membersihkan lingkungan Liponsos," ujar Fikser.

Para pelaku yang terjaring rata-rata berusia antara 15 hingga 24 tahun, bahkan beberapa di antaranya masih berstatus pelajar. Mereka diamankan petugas saat melakukan patroli rutin pada Minggu, 4 Agustus 2024.

"Lokasi pertama di kawasan wisata Kota Lama, kami temukan mereka sedang bergerombol. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata mereka sedang pesta miras," ungkap Fikser.

Selain diberikan sanksi sosial, para pelaku juga menjalani tes urine untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan narkoba.

Hasil mengejutkan diperoleh dari tes urine yang dilakukan terhadap para remaja tersebut. Satu orang di antaranya terkonfirmasi positif mengonsumsi narkoba.

Baca Juga: Tiga Spesialis Pencurian Motor Ditangkap di Bangkalan, Polisi Terus Cari Empat Pelaku Lain

Sesuai prosedur yang berlaku, satu orang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba itu langsung dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur untuk menjalani rehabilitasi.

Fikser juga mengimbau peran aktif orang tua dalam mengawasi anak-anaknya. Ia mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika melihat adanya kegiatan mencurigakan.

“Apabila masyarakat menemukan anak-anak yang bergerombol atau melakukan kegiatan negatif, bisa menghubungi kami di 112, kami akan segera tindaklanjuti,” ujarnya.

Deteksi dini terhadap kegiatan mencurigakan, seperti pesta minuman keras, sangat penting untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Dengan begitu, masyarakat dapat bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi generasi muda.***

Tags

Terkini