Pitutur.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya telah menerapkan sanksi sosial kepada 13 individu yang terjaring saat mengadakan pesta minuman keras di kawasan Kota Lama dan di sekitar Jembatan Suramadu.
Sanksi sosial ini dilaksanakan di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih sebagai upaya memberikan efek jera bagi pelanggar.
Kepala Satpol PP Surabaya, M Fikser, menjelaskan bahwa tindakan tersebut bertujuan untuk mengedukasi para pelanggar mengenai tanggung jawab sosial.
"Kami berikan sanksi sosial ke Liponsos. Mereka akan mendapatkan pembinaan berupa kegiatan sosial, seperti memberikan makan kepada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), memotong kuku, memotong rambut para ODGJ, serta membersihkan Liponsos," ujar Fikser di Surabaya pada Senin.
Baca Juga: Tekad Turunkan Angka Pengangguran, Pemkab Bangkalan Gandeng 18 Perusahaan
Fikser mengungkapkan bahwa para pelanggar yang terjaring berusia antara 15 hingga 24 tahun. Mereka diamankan saat petugas melakukan patroli rutin Asuhan Rembulan pada Minggu 4 Agustus 2024.
"Di lokasi pertama, kami temukan mereka sedang berkumpul di kawasan wisata Kota Lama. Kami mendatangi mereka dan mendapati mereka sedang pesta miras. Lokasi kedua ditemukan berdasarkan hasil penjangkauan rekan-rekan kepolisian," kata Fikser.
Seluruh pelanggar kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Surabaya untuk didata dan mendapatkan pembinaan lebih lanjut. Setelah pendataan, mereka menjalani tes urine yang dilakukan oleh petugas Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya.
Baca Juga: Akibat Pesta Miras, 13 Orang Kena Sanksi Sosial dari Satpol PP Surabaya: Beri Makan dan Potong Kuku ODGJ
"Dari hasil tes urine, ditemukan satu orang yang positif mengonsumsi narkoba," tambah Fikser.
Sesuai dengan prosedur, pelanggar yang positif narkoba dirujuk ke RSJ Menur untuk penanganan rehabilitasi, didampingi oleh orang tua. Fikser berharap kasus ini menjadi perhatian bersama dari masyarakat, orang tua, dan pihak sekolah.
"Kami berharap para orang tua memantau aktivitas anak-anak mereka dan mengenali lingkungan sosial mereka. Jika masyarakat menemukan anak-anak yang bergerombol atau melakukan kegiatan negatif, segera hubungi kami di 112 untuk tindakan lanjut," tegas Fikser.***
Artikel Terkait
Dishub DKI Jakarta dalam Misi Berantas Jukir Parkir Liar, Libatkan Polisi, Satpol PP, Hingga TNI
BKD Jatim Buka CPNS Formasi Satpol PP, Lulusan D3 Hingga S1 Bisa Mendaftar
Takut Banyak Kecelakaan, Satpol PP Bangkalan Semprot Ceceran Air Garam dan Oli di Sepanjang Jalan Raya Blega-Galis
Kepergok Pesta Miras, 13 Orang Diamankan Satpol PP Kota Surabaya, Kini Harus Kerja di Liponsos
Akibat Pesta Miras, 13 Orang Kena Sanksi Sosial dari Satpol PP Surabaya: Beri Makan dan Potong Kuku ODGJ