hukum

Rieke Diah Pitaloka Dukung Kejati Jatim Ajukan Kasasi Kasus Ronald Tannur

Selasa, 6 Agustus 2024 | 10:01 WIB
Rieke Diah Pitaloka Dukung Kejati Jatim Ajukan Kasasi Kasus Ronald Tannur (Instagram @dpr_ri)

PITUTUR.id - Legislator Rieke Diah Pitaloka memberikan dukungannya kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) yang sedang menyiapkan memori kasasi dalam kasus pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.

Dukungan ini disampaikan Rieke saat mengunjungi Kantor Kejati Jatim di Jalan Ahmad Yani, Surabaya, pada Senin.

"Jangan sampai perkara seperti ini divonis bebas atau diringankan karena terdakwa sopan di persidangan. Semuanya juga harus sopan di persidangan, kalau tidak ya dikeluarin," tegas Rieke kepada wartawan saat kunjungannya.

Anggota DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menyatakan bahwa kedatangannya ke Kejati Jatim merupakan bagian dari komitmennya untuk mengawal kasus ini sebagai bagian dari aliansi #JusticeForDiniSeraAfrianti.

Baca Juga: Komisi III DPR RI Izinkan Ekshumasi Pada Jenazah Afif Maulana

Di Kantor Kejati Jatim, Rieke mendapatkan penjelasan bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum sebelumnya telah mendakwa Ronald Tannur dengan Pasal 338, 351 ayat 1 dan 3, serta 359 KUHP, terkait penganiayaan berat yang berujung pada kematian korban di sebuah tempat hiburan malam di Surabaya Selatan.

Salah satu alat bukti utama adalah rekaman CCTV yang menunjukkan terdakwa menelantarkan korban sebelum membawanya ke rumah sakit, di mana korban kemudian meninggal dunia.

Jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara untuk Ronald Tannur.

Namun, pada 24 Juli lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Erintuah Damanik memutuskan bahwa kematian korban disebabkan oleh konsumsi alkohol yang berlebihan, bukan penganiayaan berat seperti yang didakwakan, sehingga membebaskan terdakwa.

Baca Juga: Usai Tertibkan PKL, Kini Pasar Loak Dupak Ditetapkan sebagai Ikon Kota Surabaya

Rieke menilai bahwa analisa Kejati Jatim dalam mengajukan kasasi sangat kuat, didukung oleh bukti visum et repertum dan rekaman CCTV.

Dia juga menyatakan bahwa Komisi Yudisial telah memulai pemeriksaan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani kasus ini, dan Mahkamah Agung juga telah merespons untuk melakukan pengawasan.

"Ini bukan sekadar tentang terdakwa Ronald Tannur tapi juga tentang para hakim, jaksa dan semuanya. Kita sedang berupaya melakukan penguatan kepada sistem hukum yang progresif," ujar Rieke.***

Tags

Terkini