PITUTUR.id - Seorang nenek berinisial K (55) warga Kelurahan Demangan, Kecamatan Kota Bangkalan ditangkap satuan reserse narkoba (Satreskoba) Polres Bangkalan.
Nenek yang memiliki 4 cucu itu ditangkap polisi lantaran menyimpan narkoba jenis sabu seberat 1,98 gram yang sudah siap diedarkan.
Nenek yang kini sudah berstatus janda itu ditangkap di rumah kostnya di Jalan HOS Cokroaminoto, kota Bangkalan, pada 9 Juli 2024 lalu.
Baca Juga: Konsumsi dan Edarkan Narkoba, Pegawai SPBU di Bangkalan Ditangkap Polisi
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengungkapkan, saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan 4 klip sabu-sabu siap edar di dalam plastik miliknya yang dialihkan ke dalam kotak es krim agar tidak mudah dikenali oleh banyak orang.
"Sabu yang kami amankan saat pengeledahan seberat 1,98 gram yang sudah dikemas dalam klip kecil," ungkapnya, Rabu (01/08/2024).
AKBP Febri juga menyatakan, nenek tersebut sebelumnya pernah dipenjara karena kasus narkoba. Tampaknya, tersangka belum jera dan masih menjual sabu-sabu.
Baca Juga: Jangan Lupa Beli Oleh-oleh Khas Bangkalan Kalau Liburan ke Madura
Dari hasil introgasi, tersangka mengaku barang haram tersebut merupakan milik temannya yang saat ini masih menjalani hukuman di dalam lapas.
"Dia menjual barang dari temannya yang sedang mendekam di lapas. Mereka kenal di lapas," katanya.
Kepada polisi, Nenek dengan 4 cucu tersebut mengaku terpaksa menjual sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup anak-anaknya. Sebab, ia berstatus janda karena suaminya meninggal.
"Jadi nenek 4 cucu ini menjadi tulang pungung keluarga," tambah Kapolres.
Kapolres juga mengatakan, saat ini pihaknya masih memburu satu tersangka lain yang menjadi perantara antara pelaku dan bandar yang berada di lapas.
Baca Juga: Hati-Hati, Sebut Kata Tobrut ke Perempuan Bisa Dipidana dan Bayar Denda Puluhan Juta
Artikel Terkait
Polres Bangkalan Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Desa Dupok, Satu Tersangka Lainnya Masih Buron
Polres Bangkalan Umumkan Identifikasi Penemuan Kerangka Manusia di Kecamatan Sepulu
Hati-Hati, Sebut Kata Tobrut ke Perempuan Bisa Dipidana dan Bayar Denda Puluhan Juta
Konsumsi dan Edarkan Narkoba, Pegawai SPBU di Bangkalan Ditangkap Polisi