PITUTUR.id - Istilah kata 'Tobrut' semakin marak digunakan untuk menghina dan melecehkan martabat perempuan.
Perempuan senantiasa mendapat perilaku tidak menyenangkan, berbagai kata-kata kasar mengarah ke pelecehan seksual sudah banyak tercipta.
Salah satunya ialah kata tobrut yang sedang ramai diperbincangkan di media sosial. Istilah Tobrut merupakan singkatan dari 'tkt brutal'
Baca Juga: Teganya Adik Bunuh Kakak di Surabaya, Dililit Pakai Kabel USB, Motif Diduga Soal Uang
Kata tersebut digunakan untuk mencemooh dan merendahkan penampilan perempuan, terutama perempuan yang memiliki ukuran payudara besar.
Ungkapan kata tobrut yang ditujukan untuk merendahkan para wanita termasuk ke dalam pelecehan seksual secara verbal.
Konnas Perempuan menegaskan bahwa pelecehan verbal terhadap perempuan dengan menggunakan kata 'tobrut' dapat dikenai sanksi, yakni penjara selama 9 bulan dan denda sebesar Rp10 juta.
Baca Juga: Jangan Lupa Beli Oleh-oleh Khas Bangkalan Kalau Liburan ke Madura
"Penggunaan istilah tobrut dengan maksud merendahkan martabat wanita meskipun di media sosial, bisa dipidana atau denda 10 juta." Ungkap Ketua Dub Komisi Pendidikan Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah
Sesuai dengan peraturan yang tertulis di UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) NO.12 Tahun 2022 Pasal 5 yang berbunyi
Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara non fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual non- fisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau denda paling banyak Rp10 Juta.
Perempuan Indonesia sangat rentan menjadi korban kejahatan seksual. Meskipun telah menggunakan pakaian tertutup sekalipun, hal tersebut masih bisa menjadi sasaran empuk predator seksual.
Istilah Tobrut kian menjadi-jadi dan membuat perempuan tidak nyaman sehingga bisa berdampak pada kondisi psikologisnya.
Artikel Terkait
Sequel Manhwa Solo Leveling: Ragnarok Telah Rilis, Ikuti Petualangan Anak Sung Jinwoo Sang Hunter!
Rizky Nazar Unggah Hal ini, Ada Pesan Tersirat untuk Syifa Hadju?
Kepesertaan Aktif BPJS Kesehatan Kini Resmi Ditetapkan Sebagai Syarat Mutlak Pengurusan SKCK di Surabaya
Jangan Lupa Beli Oleh-oleh Khas Bangkalan Kalau Liburan ke Madura
Teganya Adik Bunuh Kakak di Surabaya, Dililit Pakai Kabel USB, Motif Diduga Soal Uang