Nikita Mirzani Kritik Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur: Hakim Minta di Santet…

Photo Author
- Kamis, 25 Juli 2024 | 12:39 WIB
Nikita Mirzani Kritik Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur: Hakim Minta di Santet… (IG Nikita Miryani)
Nikita Mirzani Kritik Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur: Hakim Minta di Santet… (IG Nikita Miryani)

Pitutur.idNikita Mirzani ikut kritik keras hakim yang memutuskan untuk bebaskan Ronald Tannur, tersangka kasus penganiayaan hingga pembunuhan kekasihnya di Surabaya.

Nikita Mirzani mempertanyakan keputusan yang dibuat oleh hakim yang bertanggung jawab atas kasus Ronald Tannur.

Ini Pengadilan Negeri Surabaya, ini ada apa sih? Apalagi bapak hakimnya itu, bapak hakim yang terhormat, Bapak Damanik. Kenapa pak? Bapak lagi galau?” ungkap Nikita Mirzani melalui instastory, dikutip oleh Pitutur.id pada 25 Juli 2024.

Nikita juga mengungkit kembali kasus ITE yang menjeratnya, walaupun dirinya tidak bersalah namun Nikita Mirzani tetap dijatuhi hukuman pidana.

Baca Juga: Ditanya Raffi Ahmad Rencana Setelah Cerai dari Teuku Ryan, Ria Ricis Justru Curhat, Pegang Nasehat Sang Ayah

Berbanding terbalik dengan yang dilakukan Ronald Tannur yang sudah terbukti melakukan tindak kriminal pembunuhan namun divonis bebas.

Tangkapan layar Nikita Mirzani pertanyakan vonis bebas Ronald Tannur oleh PN Surabaya. (Tangkapan layar Story IG/@nikitamirzanimawardi_172)

Saya kasih contoh ya pak, saya aja pernah di penjara, Pak! Kasus undang-undang ITE padahal saya nggak salah, nggak masuk unsur undang-undang ITE-nya tapi saya dipaksa untuk dipenjara,” jelas Nikita Mirzani, dikutip Pitutur.id pada 25 Juli 2024.

tapi ini beda case, Pak! Ini PEM-BU-NU-HAN. Kenapa sih ? Ada aja! Bapak Ronald ini lagi putus cinta atau gimana sih!” tambahnya.

Kasus Ronald Tannur sendiri sempat viral, pria berusia 26 tahun tersebut diketahui adalah seorang anak anggota DPR RI yang melakukan pembunuhan sadir kepada kekasihnya, Dini Sera Afrianti yang dilakukan pada 3 Oktober 2023.

Baca Juga: Pertanyakan Vonis Hakim PN Surabaya, Nikita Mirzani Nggak Terima Ronald Tannur Dibebaskan

Ronald Tannur telah terbukti melakukan pembunuhan dan dituntut 12 tahun penjara dan akan diminta membayar restitusi kepada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider enam bulan.

Namun, Hakim Ketua Erintuah Damanik serta dua hakim anggota lainnya Mangapul serta Heru Hanindyo memutuskan untuk membebaskan Ronald Tannur dari segala tuntutan karena dianggap tidak terbukti bersalah.

Sidang tersebut digelar pada Kamis, 25 Juli 2024 di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Instagram

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X