Pertanyakan Vonis Hakim PN Surabaya, Nikita Mirzani Nggak Terima Ronald Tannur Dibebaskan

Photo Author
Sabila Muplihah, Pitutur
- Kamis, 25 Juli 2024 | 08:27 WIB

Pertanyakan Vonis Hakim PN Surabaya, Nikita Mirzani Nggak Terima Ronnald Bebas  (Tangkapan layar Story IG/@nikitamirzanimawardi_172)
Pertanyakan Vonis Hakim PN Surabaya, Nikita Mirzani Nggak Terima Ronnald Bebas (Tangkapan layar Story IG/@nikitamirzanimawardi_172)

PITUTUR.id - Nama Gregorius Ronald Tannur saat ini menarik perhatian banyak orang, termasuk Nikita Mirzani, usai dirinya divonis bebas. 

Seperti yang diketahui, Ronald Tannur terlibat dalam kasus penganiayaan kekasihnya DSA, sampai tewas. Ronald pun sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Namun dalam sidang, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. 

Baca Juga: Momen Ibu Terjatuh Jadi Titik Balik, Ayu Ting Ting: Nggak Bisa Begini Terus, Pokoknya Harus Sukses

Sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pasal 338 KUHP atau kedua pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP. 

Mengetahui vonis bebas ini Nikita Mirzani ikut mempertanyakan Vonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan nggak terima Ronald Tannur dibebaskan. 

Pak hakim yang Galau, anak Orang Tewas sama itu Laki. Kenapa bisa bebas.. bapak Hakim minta disantet berjamaah yah..,” ujar Nikita Mirzani mengutip dari story Instagram @nikitamirzanimawardi_172 pada Kamis, 25 Juli 2024.

Baca Juga: Sarwendah Bakal Rujuk dengan Ruben Onsu? Kuasa Hukum Sebut Masih Ada Kemungkinan...

Lebih lanjut, Nikita juga mempertanyakan ada apa dengan Pengadilan Negeri Sipil Surabaya, terutama pak hakim yang telah memvonis Ronald tidak bersalah.

“Ini Pengadilan Negeri Surabaya ada apa sih? Apalagi bapak hakimnya, bapak hakim yang terhormat, bapak Damanik, bapak kenape pak, bapak lagi galau?, ucapnya. 

Nikita Mirzani pun mencontohkan bagaimana jika kasus pidana tersebut menimpa anak perempuan bapak hakim. 

Baca Juga: Vietnam Tertarik Boyong Film Lembayung, Baim Wong: Horror Indonesia Naik Kelas

“Pak kalo itu terjadi sama anak bapak perempuan gimane pak dibonsai sama Ronald yang masih muda 26 tahun,” ucapnya. 

Demikian informasi mengenai pertanyakan vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Nikita Mirzani nggak terima Ronald Tannur dibebaskan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Instagram @nikitamirzanimawardi_172

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Tragedi Kematian RAYA, Potret Kesehatan Anak Bangsa

Senin, 22 September 2025 | 10:33 WIB

BKPSDM Sumenep Fasilitasi PPPK dengan Jaminan Hari Tua

Sabtu, 6 September 2025 | 12:49 WIB
X