Fakta Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Lakukan Asusila, Ternyata Pernah Jadi Khatib Idul Adha: Dzalim Abis

Photo Author
- Kamis, 4 Juli 2024 | 12:18 WIB
Ketua KPU, Hasyim Asyari terbukti melakukan tindak asusila dengan panitia PPLN (KPU)
Ketua KPU, Hasyim Asyari terbukti melakukan tindak asusila dengan panitia PPLN (KPU)

PITUTUR.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari telah dipecat dari jabatannya setelah terbukti melakukan tindak asusila.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot jabatan Hasyim Asy'ari secara tidak hormat atas tindakan tak bermoralnya.

Hasyim Asy'ari terbukti melakukan pelecehan kepada seorang wanita yang menjabat sebagai Panitia pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Baca Juga: Profil Hasyim Asy'ari Pelaku Asusila: Punya Harta Rp9 Miliar, Dipecat dari Jabatan Ketua KPU

Mantan Ketua KPU tersebut, dinyatakan pernah melanggar kode etik berkali-kali, tetapi hanya diberi sanksi sebatas teguran saja.

Namun, kali ini Ketua DKPP, Heddy Lugito menerangkan bahwa Hayim Asy'ari telah melakukan tindakan tidak terpuji kepada salah satu anggota PPLN Den Haag, Belanda.

Fakta mengejutkan datang dari Hasyim Asyari, setelah kasus pelecehan yang menyeret namanya terkuak di publik.

Baca Juga: Banyak Pengemis Resahkan Peziarah, Disbudpar Bangkalan Malah Ingin Makam Air Mata Ibu Arosbaya Jadi Cagar Budaya

lalah, Hasyim Asy'ari ternyata pernah ditunjuk menjadi Khattib di salat Idul Adha. Fakta tersebut sukses mencengangkan masyarakat.

Bagaimana tidak? Seorang ketua KPU yang bermartabat melakukan tindak asusila, yang tidak sesuai dengan profilnya.

Pada salat Idul Adha 2024, Hasyim Asy'ari menjadi khatib penceramah yang berbicara perihal sifat binatang.

Baca Juga: Penganiayaan di Tanah Merah Bangkalan, Ternyata Korban Ditusuk Pakai Pusaka Tua Ini

Masyarakat beranggapan bahwa ucapan Hasyim Asy'ari sesuai dengan kenyataan, yakni perilakunya yang seperti hewan, gemar berbuat asusila.

Atas dari tindakannya, Hasyim Asyarai dipecat secara tidak hormat karena dinilai menodai nama instansi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Annisa Nur Afifah

Sumber: KPU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X