Dokter Tak Bisa Tes DNA Mayat yang Ditemukan Terbakar di Socah, Ini Alasannya

Photo Author
- Senin, 24 Juni 2024 | 11:15 WIB
Ilustrasi penemuan mayat (Muhammed_Hassan)
Ilustrasi penemuan mayat (Muhammed_Hassan)

PITUTUR.id - Beberapa hari lalu, dokter spesialis forensik RSUD Bangkalan berencana melakukan tes DNA terhadap jenazah yang ditemukan terbakar di Dusun Moragung, Desa Sangra Agung, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan. 

Namun ternyata, dokter tidak bisa melakukan tes DNA tersebut lantaran terkendala aturan. 

Dokter spesialis forensik RSUD Bangkalan, dr. Edy Suharto mengatakan, pihaknya tidak bisa melakukan tes DNA karena tidak ada keluarga jenazah yang datang. 

Sementara untuk melakukan tes DNA, pihak rumah sakit harus mendapatkan izin dari pihak keluarga. 

"Untuk tes DNA harus mendapat izin keluarga, organ tubuh jenazah itu tidak boleh diambil sembarangan, semua ada prosedurnya," ujarnya, Senin (24/06/2024).

Baca Juga: Nasib Mayat yang Ditemukan Terbakar di Socah Bangkalan Akan Dimakamkan Hari Ini

Dr. Edy mengaku, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait rencana pemakaman jenazah berjenis kelamin perempuan itu. 

Sebab menurutnya, mayat yang sudah tinggal tulang belulang itu sudah melampaui batas waktu penyimpanan mayat di RSUD Bangkalan.

Dia menjelaskan, batas penyimpanan jenazah di RSUD Bangkalan selama tiga (3) hari, sementara jenazah tersebut sudah empat (4) hari berada di RSUD Bangkalan. 

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait pemakaman jenazah itu, karena tidak ada keluarga yang datang," katanya. 

Baca Juga: 5 Fakta Penemuan Mayat Terbakar di Socah yang Sempat Gegerkan Warga Bangkalan

Dokter Edy juga menyampaikan, jenazah tersebut akan dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) Bancaran, Kecamatan kota Bangkalan hari ini. 

"Insyaallah dimakamkan hari ini, masih berkoordinasi dengan tukang gali kuburnya," katanya. 

Meski demikian, dr. Edy mengatakan, meski jenazah tersebut sudah dikubur, jika ada pihak keluarga yang datang masih bisa digali kembali. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yusron Hidayatullah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X