PITUTUR.id - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau akrab dipanggil Eddy Hiariej menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perizinan di Kementerian Hukum dan HAM.
KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka pada Kamis, 9 November 2023, setelah melakukan pemeriksaan intensif selama dua hari.
Baca Juga: Lagu Ciptaan Kartini yang Menggugah Semangat Perjuangan Bangsa Indonesia
Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Eddy Hiariej diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar dari sejumlah pihak yang mengurus perizinan di Kementerian Hukum dan HAM, seperti izin usaha jasa penunjang tenaga kerja, izin usaha jasa penempatan tenaga kerja, izin usaha jasa keamanan, dan izin usaha jasa konsultasi hukum.
"Diduga penerimaan tersebut dilakukan secara bertahap sejak tahun 2020 hingga 2023 melalui beberapa orang yang ditunjuk oleh tersangka EOH (Edward Omar Sharif Hiariej) sebagai perantara," kata Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis malam.
Nurul Ghufron menambahkan, Eddy Hiariej disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Eddy Hiariej, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:
- Rudi Hartono (RH), Direktur Utama PT Bina Karya Prima, sebagai pemberi suap.
- Dwi Estiningsih (DE), Direktur PT Bina Karya Prima, sebagai pemberi suap.
- Andi Irfan Jaya (AIJ), Staf Khusus Wamenkumham, sebagai penerima suap.
- Yulianis (YUL), Kepala Bagian Tata Usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, sebagai penerima suap.
Baca Juga: Twibbon Hari Pahlawan 2023, Sambut Hari Pahlawan dengan Semangat Kepahlawanan dan Nasionalisme
KPK menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, antara lain uang tunai dalam mata uang rupiah dan dolar AS, buku tabungan, dokumen perizinan, dan barang elektronik.
KPK juga melakukan penyegelan di beberapa lokasi, seperti rumah dinas Wamenkumham, kantor PT Bina Karya Prima, dan kantor Kementerian Hukum dan HAM.
Artikel Terkait
Hukuman Mantan Menteri Olahraga Malaysia Syed Saddiq Yang Ketahuan Korupsi
Penawan Menarik dari KFC Indonesia Bagi Para Petrolhead di November
Kemendag Tolak Izin Social Commerce Meta Group Facebook Dkk
Twibbon Hari Pahlawan 2023, Sambut Hari Pahlawan dengan Semangat Kepahlawanan dan Nasionalisme
Lagu Ciptaan Kartini yang Menggugah Semangat Perjuangan Bangsa Indonesia