Diduga Terlibat Kasus Kematian Petugas Imigrasi Jakarta Barat, WN Korea Diperiksa Pihak Kepolisian

Photo Author
- Senin, 30 Oktober 2023 | 23:08 WIB
Kasus Kematian Petugas Imigrasi Jakarta Barat, WN Korea Diperiksa Kepolisian. (Ilustrasi)
Kasus Kematian Petugas Imigrasi Jakarta Barat, WN Korea Diperiksa Kepolisian. (Ilustrasi)

 

PITUTUR.id – Kasus tewasnya petugas Rudenim Imigrasi Jakarta Barat sedang diselidiki oleh pihak kepolisian.

Tri Fattah Firdaus (23) petugas Rudenim Imigrasi Jakarta Barat ditemukan tewas terjatuh dari lantai 19 salah satu apartemen di Ciledug, Tangerang. Kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya.

"Jadi saat ini kita lagi melakukan penyelidikan, lebih mendalami dugaan adanya pembunuhan itu," kata AKBP Samian, Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, Senin (30/10/2023).

Saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan WN Korea yang berada di salah satu unit apartemen TKP saat korban terjatuh.

Pihak kepolisian akan meningkatkan status perkara ke penyidikan apabila ditemukan fakta bahwa WN Korea tersebut berkaitan dengan kematian korban.

Baca Juga: Skandal Bulutangkis vs. Korupsi: Firli Bahuri Lawan Dewas KPK, Drama di Lapangan dan Persidangan

"Kalau memang ada fakta segera kita naikkan ke dalam proses penyidikan. Ya mereka saling kenal," jelasnya.

Dari kasus tersebut, pihak Polda Metro Jaya telah memeriksa 10 saksi. Polda menyebutkan bahwa saksi yang diperiksa memiliki pengetahuan terkait kejadian.

"10 saksi yang mengetahui peristiwa tersebut," jelas Saiman.

Ia juga menjelaskan bahwa saksi-saksi yang diperiksa terdiri dari pihak keamanan apartemen, teknisi, hingga keluarga korban.

"Dari keamanan yang ada di lokasi, ada teknisi, dan ada juga dari keluarga korban," jelasnya.

Tri Fattah Firdaus (23) yang merupakan petugas Imigrasi Jakarta Barat tersebut ditemukan tewas pada Jumat (27/10/2023) sekitar pukul 03.00 WIB.

Sampai saat ini, penyebab kematian korban masih belum diketahui.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Basrizal Tifani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X