Dahlan Iskan akan Diperiksa KPK Soal Kasus LNG Pertamina

Photo Author
- Sabtu, 9 September 2023 | 10:10 WIB
Mantan Menteri BUMN 2011-2014 Dahlan Iskan akan dipanggil KPK soal kasus LNG Pertamina. (Foto/goumkm.id)
Mantan Menteri BUMN 2011-2014 Dahlan Iskan akan dipanggil KPK soal kasus LNG Pertamina. (Foto/goumkm.id)

PITUTUR.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2011-2014 Dahlan Iskan akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2014.

Pemeriksaan ini dijadwalkan pada Kamis pekan depan (14/9).

Dahlan Iskan sebelumnya tidak dapat memenuhi panggilan KPK pada Kamis (7/9) karena alasan yang tidak dijelaskan.

Ia kemudian mengajukan permohonan penjadwalan ulang kepada tim penyidik KPK.

"Kami menerima informasi bahwa penjadwalan ulang tersebut pada Kamis pekan depan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat dikutip datri Antara.

Ali Fikri tidak memberikan rincian mengenai materi pemeriksaan yang akan ditanyakan kepada Dahlan Iskan.

Ia hanya mengatakan bahwa Dahlan Iskan akan dimintai keterangan sebagai saksi.

Kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2014 telah disidik oleh KPK sejak Juni 2022.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa kasus ini melibatkan kerugian negara yang besar.

"Kami sedang menyidik kasus ini dengan serius dan profesional. Kami mencari, mengumpulkan, dan memeriksa keterangan dan bukti-bukti untuk membuat terang peristiwa pidana yang terjadi," kata Firli Bahuri.

Namun, hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan atau ditahan oleh KPK terkait kasus ini.

Firli Bahuri mengatakan bahwa penyidikan masih berlangsung dan belum selesai.

"Kami belum menemukan tersangka-nya. Kami masih dalam proses penyidikan," tegas Firli Bahuri pada awal tahun 2023.

Kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2014 merupakan salah satu kasus besar yang ditangani oleh KPK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yusron Hidayatullah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X