Tiga Pria Dibekuk KPK, Diduga Mark Up Bansos Beras Kemensos

Photo Author
- Kamis, 24 Agustus 2023 | 10:59 WIB
Konferensi Pers TPK Bansos (@official.kpk)
Konferensi Pers TPK Bansos (@official.kpk)

PITUTUR.id - Ada yang berbeda di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/8/2023). Tiga orang pria tampak berjalan tertatih-tatih menuju mobil tahanan. Mereka adalah Ivo Wongkaren, Roni Ramdani, dan Richard Cahyanto.

Ketiganya baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemnaker

Mereka adalah bagian dari PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), perusahaan yang diduga menjadi konsultan PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics, BUMN yang ditunjuk Kemensos untuk mendistribusikan bansos beras senilai Rp 326 miliar. Namun, dalam realisasinya, mereka diduga tidak menyalurkan semua beras tersebut. Bahkan, mereka juga diduga melakukan mark up laporan pengiriman.

“Kami tidak bersalah, kami hanya membantu PT BGR,” ujar Ivo Wongkaren, salah satu tersangka yang juga Direktur Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT PTP.

“Kami hanya membuat konsorsium yang seakan-akan kami mendistribusikan bansos beras. Kami tidak pernah sama sekali melakukan kegiatan distribusi bansos beras,” tambah Roni Ramdani, Tim Penasihat PT PTP.

“Kami hanya mengikuti perintah dari atas. Kami tidak tahu apa-apa,” elak Richard Cahyanto, General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP).

Baca Juga: Profil Singkat Ra Latif, Bupati Bangkalan yang Mengaku Difitnah Politik oleh KPK

Namun, alasan mereka tidak mempan di hadapan penyidik KPK. Mereka harus menjalani penahanan selama 20 hari pertama terhitung 23 Agustus 2023 sampai 11 September 2023 di Rutan KPK.

“Kami menahan tersangka IW, tersangka RR dan tersangka RC untuk masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 23 Agustus 2023 sampai 11 September 2023 di Rutan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK.

Menurut Alex, perbuatan para tersangka telah merugikan negara kurang lebih senilai Rp 127,5 miliar. Sebanyak Rp 18,8 miliar di antaranya diduga dinikmati secara pribadi oleh Ivo, Richard, dan Roni.

Baca Juga: Bu Mega Usul KPK Dibubarkan, Kurnia ICW: Ulah Partai Politik Sendiri

“Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik,” kata Alex.

Selain pihak PT PTP, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT BGR Persero periode 2018-2021 Muhammad Kuncoro Wibowo. Kemudian, Direktur Komersial PT BGR 2020-2021 Budi Susanto dan Vice President Operasional PT BGR April Churniawan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rasyiqi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X