PITUTUR.id - Bunga (bukan nama sebenarnya) tidak menyangka bahwa pertemanan di media sosial (Medsos) bisa berujung pada tragedi.
Ia menjadi korban persetubuhan dan pencabulan oleh empat pemuda asal Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Tiga di antaranya sudah ditangkap polisi, sementara satu masih buron.
Keempat pemuda itu adalah KD (24), MS (12), VR (21), dan RH (inisial).
Mereka mengenal Bunga melalui Facebook dan WhatsApp.
Pada 4 Agustus 2023 lalu, Bunga dijemput oleh MS dan RH untuk diajak jalan-jalan.
Namun, ternyata mereka membawa Bunga ke rumah kosong milik VR. Di sana, Bunga dipaksa masuk ke kamar dan digilir oleh keempat pemuda itu.
RH dan VR melakukan persetubuhan, sedangkan KD dan MS melakukan pencabulan.
"Korban merasa tidak enak badan setelah kejadian itu. Ia pun menceritakan kepada orang tuanya dan melapor ke polisi," kata Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto melalui Kanit PPA Aiptu Riza Purnomo Hadi saat pers rilis di halaman Mapolres setempat, Jumat (1/09/2023).
Baca Juga: Syakir Daulay, Aktor yang Terancam Sanksi karena Melecehkan Teks Proklamasi
Polisi kemudian menangkap KD, MS, dan VR. RH masih dalam pengejaran.
Para pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Sub pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut dan kami juga sudah koordinasi dengan tim Opsnal untuk melakukan upaya pelacakan dan penangkapan terhadap RH," ujar Aiptu Riza Purnomo.
Artikel Terkait
Distorsi Cahaya: Fenomena yang Tergantung pada Mata yang Melihat
Batuan Kuno di Pantai Oman Bercerita tentang Subduksi
Simpanse Gunakan Serangga sebagai Obat Luka, Peneliti Terkejut
Video Game, Bukan Sekadar Hiburan tapi Juga Pendidikan
Rekaman Video, Alat Baru untuk Mendiagnosis Kesehatan Mental
Jangan Remehkan Wanita Lajang, Mereka Punya Alasan dan Cara untuk Hidup Bahagia