Wali Kota Surabaya Larang Pungutan di Sekolah, Tekankan Kreativitas Guru

Photo Author
- Selasa, 6 Agustus 2024 | 11:45 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (IG Eri Cahyadi)
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (IG Eri Cahyadi)



Pitutur.id – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan larangan pungutan dalam bentuk apapun di sekolah-sekolah negeri menyusul isu dugaan pembelian buku pendamping oleh koordinator kelas (korlas) yang mencuat di SDN Ketabang Kali.

Eri menekankan bahwa seluruh sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di bawah naungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak diperbolehkan menarik biaya dari siswa.

"Ini pertemuan kepala SD dan SMP negeri seluruh Surabaya. Saya tegaskan bahwa tidak ada biaya yang dikeluarkan oleh anak-anak dengan dalih apapun," kata Eri Cahyadi di Surabaya, Senin 5 Agustus 2024.

Eri mengungkapkan kekhawatirannya mengenai potensi dampak negatif dari pengumuman yang menyebutkan bahwa beberapa siswa sudah membeli buku pendamping sementara yang lain belum.

Baca Juga: KY Dukung KPK Usut Dugaan Jual Beli Perkara dalam Putusan Bebas Ronald Tannur

Eri juga menjelaskan bahwa jika informasi tersebut diumumkan, bisa timbul rasa ketidakadilan di kalangan siswa. Siswa yang sudah membeli buku mungkin merasa lebih unggul, sementara mereka yang belum mampu membelinya bisa merasa tertekan atau cemburu.

Lebih lanjut, Eri mengkhawatirkan bahwa perbedaan ini bisa menyebabkan terjadinya bullying atau perundungan di sekolah, di mana siswa yang tidak memiliki buku pendamping menjadi sasaran perlakuan buruk dari teman-temannya.

Ia menekankan bahwa situasi semacam ini sangat berisiko merusak kesehatan mental anak-anak yang menjadi korban perundungan.

Dengan demikian, Eri menegaskan pentingnya menghindari pengumuman yang dapat menciptakan perbedaan yang tidak sehat antara siswa dan menjaga lingkungan sekolah tetap harmonis dan mendukung.

Baca Juga: Jaksa Serahkan Berkas Kasasi, Ronald Tannur Kembali Dihadapkan pada Hukum

"Jangan sampai diumumkan, oh anak ini sudah punya dan bisa beli buku pendamping, sementara anak yang lain belum. Akhirnya terjadi bullying. Hal ini yang saya takutkan akan merusak mental anak," ucapnya.

Eri menekankan bahwa buku teks utama yang diperlukan dalam pembelajaran sudah tersedia dan dipinjamkan gratis oleh pemerintah. Untuk buku teks pendamping yang bersifat tambahan, Eri menyoroti bahwa sebenarnya tidak perlu membeli satu buku per siswa.

Sebagai alternatif, Eri menyarankan agar guru dapat membeli satu salinan buku teks pendamping saja, atau mengunduhnya dari platform Merdeka Belajar. Buku yang diunduh dapat ditampilkan pada layar besar di kelas, sehingga semua siswa dapat melihatnya secara bersamaan.

Dengan cara ini, semua murid dapat mengakses materi tambahan tanpa harus membeli buku secara individu, serta mengurangi kemungkinan timbulnya perbedaan atau kecemburuan di antara siswa.

"Buku wajib itu ada. Sebenarnya bisa gurunya beli satu buku teks pendamping, bisa juga download dari platform Merdeka Belajar, ditaruh layar besar supaya semua muridnya bisa melihat," tambah Eri.

Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka Dukung Kejati Jatim Ajukan Kasasi Kasus Ronald Tannur

Untuk mencegah terulangnya kejadian pungutan uang pembelian buku teks pendamping, Eri meminta kepala sekolah SD dan SMP di Surabaya membuat surat pernyataan untuk tidak menarik iuran dari siswa.

“Jangan buat anak-anak kita tersakiti dengan sistem yang ada," tegasnya.

Selain itu, Eri meminta semua acara yang menelan biaya tinggi dan membebani siswa untuk ditiadakan.

Misalnya, wisuda bisa diganti dengan karya seni sederhana di dalam sekolah dan acara rekreasi ke luar kota bisa diganti dengan mengunjungi tempat-tempat bersejarah di Surabaya.

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya, Yusuf Masruh, memastikan bahwa permasalahan tunggakan uang pembelian buku teks pendamping di SDN Ketabang Kali sudah terselesaikan.

Ke depan, Dispendik akan lebih memetakan pola komunikasi antara orang tua dan sekolah agar lebih baik.

"Sekolah punya banyak elemen, ada siswa, guru, dan orang tua wali murid. Misalnya, korlas punya harapan untuk putra dan putrinya, hal ini nanti yang akan kita petakan pola komunikasinya agar berjalan lebih baik," kata Yusuf.

Yusuf berharap orang tua wali murid dapat mengesampingkan ego demi kepentingan pendidikan anak-anak.

"Saya rasa semuanya sasarannya pasti sama untuk masa depan anak, semua punya harapan yang sama," ucapnya.

Sebelumnya, dugaan tunggakan uang pembelian buku pendamping di SDN Ketabang Kali berawal dari pembelian buku pendamping mata pelajaran agama untuk siswa kelas 6 melalui korlas orang tua murid.

Karena tiga siswa tidak membeli buku tersebut, korlas tidak memberikan buku itu kepada mereka, sehingga masalah ini viral di media sosial.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dinda Silviana Dewi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X