PITUTUR.id - Kabar tertangkapnya abang Nathan pelaku pedofilia yang melecehkan anak kelas 6 SD sudah tersebar di seluruh platform media sosial.
Kepolisian telah menangkan jejak Nathari yang saat itu sedang berada di Bali untuk menyembunyikan din dari kejaran.
Pelaku kraminal tersebut ternyata berumur 27 tahun asal Medan, Sumatera Utara. Nathan melakukan tindak pelecehan kepada anak di bawah umur.
Kepolisian Jawa Barat telah mengusut kasus pedofilia yang dilakukan oleh Nathan ke publik dalam konferensi pers.
Sesuai dengan tindak kiminal yang dilakukan olehnya, Nathan dikenai 3 Pasal berlapis terkait kejahatannya sesuai dengan Undang-Undang.
3 Pasal tersebut antara lain UU ITE Pasal 45 ayat 1, Pasal 27 Ayat I atau Pasal 458, Pasal 29 atau Pasal 52 Ayat 1.
Undang-Undang tindak pidana kekerasan seksual Pasal 4 & 5, serta menggunakan Undang-Undang perlindungan anak Pasal 32.
Tindak Kriminal Nathan yang dikenai 3 pasal berlapis berpotensi mendapatkan hukuman 10 tahun penjara atau lebih.
Korban pertama kali mengenal Nathan dari game Mobile Legend yang kemudian berpindah platform Whatsapp ntuk mengenal lebih dalam.
Korban yang kondisi psikisnya belum matang menjadi sasaran empuk Nathan dalam melakukan aksi bejatnya.
Modusnya yaitu pelaku meminta korban untuk mengirimkan foto tak senonoh di bagian kewanitaan.
Pelaku memanipulasi korban agar menuruti perintahnya dan melakukan ancaman bunuh diri apabila korban tidak memberikan foto telanjang.
Artikel Terkait
Abang Nathan Si Pedofilia Akhirnya Ditangkap Polisi, Warga X: Semoga Hukumannya Dikebiri dan Dapat Salam Olahraga!
Tampang Abang Nathan Pelaku Pelecehan Seksual ke Siswi SD yang Minta Foto Tak Senonoh, Kenal Lewat Game Mobile Legends, Kini Dibui
Ini Dia Akun yang Mentracking HP pelaku Pelecehan Seksual Anak Kelas 6 SD: Hanya Kaum Dhemit yang bisa Menembus
Tag Akun Humas Polri dan Kapolri, Nyaris Putus Asa Keluarga Korban Pelecehan Seksual Laporkan Abang Nathan ke KPAI
Belajar dari Kasus Pelecehan Abang Nathan ke Siswi SD, Dinas Sosial Wajib Berikan Sosialisasi ke Sekolah Dasar Terkait Bahaya Pedofilia