Abang Nathan Pelaku Pelecehan Seksual Anak Kelas 6 SD Dijatuhi 3 Pasal Berlapis: Wajib Dihukum Seberat-Beratnya!

Photo Author
- Kamis, 2 Mei 2024 | 19:37 WIB
Nathan pelaku pedofilia akhirnya tertangkap polisi (olaafa_)
Nathan pelaku pedofilia akhirnya tertangkap polisi (olaafa_)

PITUTUR.id - Kabar tertangkapnya abang Nathan pelaku pedofilia yang melecehkan anak kelas 6 SD sudah tersebar di seluruh platform media sosial.

Kepolisian telah menangkan jejak Nathari yang saat itu sedang berada di Bali untuk menyembunyikan din dari kejaran.

Pelaku kraminal tersebut ternyata berumur 27 tahun asal Medan, Sumatera Utara. Nathan melakukan tindak pelecehan kepada anak di bawah umur.

Kepolisian Jawa Barat telah mengusut kasus pedofilia yang dilakukan oleh Nathan ke publik dalam konferensi pers.

Baca Juga: Masih Dianggap Tabu, Kasus Pelecehan Abang Nathan Jadi Bukti kalau 'Sex Education' Penting Diajarkan Sejak Dini

Sesuai dengan tindak kiminal yang dilakukan olehnya, Nathan dikenai 3 Pasal berlapis terkait kejahatannya sesuai dengan Undang-Undang.

3 Pasal tersebut antara lain UU ITE Pasal 45 ayat 1, Pasal 27 Ayat I atau Pasal 458, Pasal 29 atau Pasal 52 Ayat 1.

Undang-Undang tindak pidana kekerasan seksual Pasal 4 & 5, serta menggunakan Undang-Undang perlindungan anak Pasal 32.

Tindak Kriminal Nathan yang dikenai 3 pasal berlapis berpotensi mendapatkan hukuman 10 tahun penjara atau lebih.

Korban pertama kali mengenal Nathan dari game Mobile Legend yang kemudian berpindah platform Whatsapp ntuk mengenal lebih dalam.

Baca Juga: Belajar dari Kasus Pelecehan Abang Nathan ke Siswi SD, Dinas Sosial Wajib Berikan Sosialisasi ke Sekolah Dasar Terkait Bahaya Pedofilia

Korban yang kondisi psikisnya belum matang menjadi sasaran empuk Nathan dalam melakukan aksi bejatnya.

Modusnya yaitu pelaku meminta korban untuk mengirimkan foto tak senonoh di bagian kewanitaan.

Pelaku memanipulasi korban agar menuruti perintahnya dan melakukan ancaman bunuh diri apabila korban tidak memberikan foto telanjang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Bastoni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X