Bareskrim Polri Ungkap Empat Kasus Narkoba, Delapan Tersangka Diringkus

Photo Author
- Selasa, 12 September 2023 | 17:12 WIB
Ilustrasi gambar orang di tangkap
Ilustrasi gambar orang di tangkap

PITUTUR.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap empat kasus peredaran gelap narkotika di berbagai wilayah Indonesia sepanjang Juli-Agustus 2023.

Delapan tersangka ditangkap dan berbagai jenis narkoba disita dalam operasi tersebut.

Baca Juga: Timnas Indonesia U-17 Akan Evaluasi Kekalahan dari Korea Selatan

Kasus Pertama: Sabu dan Ekstasi dari Jasa Pengiriman Barang

Kasus pertama diungkap pada pertengahan Juli 2023 oleh Subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.

Bareskrim meringkus dua orang tersangka berinisial BD alias EC (37 tahun) selaku kurir dan H alias J (36) selaku pengendali jaringan.

Dari tangan mereka, polisi berhasil menyita 93 kilogram sabu dan 17.100 butir ekstasi.

Modus operandi yang digunakan oleh keduanya adalah dengan menyelundupkan sabu serta ekstasi lewat jasa pengiriman barang. Lalu, barang haram itu dikirim ke Jakarta dan dijual kepada para pengedar.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Jakarta. Kami melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa barang tersebut berasal dari Malaysia dan dikirim melalui jasa pengiriman barang," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 6 September 2023.

Mukti mengatakan, sabu dan ekstasi tersebut memiliki nilai jual sekitar Rp185 miliar. Dengan jumlah barang bukti tersebut, polisi berhasil menyelamatkan sekitar 556.818 jiwa dari bahaya narkoba.

 Kasus Kedua: Ganja dan Sabu dari Ekspedisi

Kasus kedua diungkap pada awal Agustus 2023 oleh Subdit II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Polisi menangkap dua orang tersangka berinisial AAW alias U (37) dan T alias K (58) yang berperan sebagai kurir.

Dari penangkapan itu, polisi menyita 51 kilogram ganja dan 1 kilogram sabu.

Modus operandinya adalah menyelundupkan ganja dan sabu melalui jasa pengiriman barang. Ganja dan sabu tersebut kemudian dikirim ke Bogor dan dijual kepada pengedar.

"Hasil interogasi tersangka AAW dan tersangka T diperintah DPO Z untuk mengambil paket dari ekspedisi. Kami melakukan pengembangan dan menemukan bahwa paket tersebut berisi ganja dan sabu," ujar Mukti.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rasyiqi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X