PITUTUR.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.
Ketiga tersangka tersebut adalah pejabat dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengadaan proyek senilai Rp 8,32 triliun yang merugikan negara.
Baca Juga: Mahasiswa UNY Zidane Adha Terpilih sebagai ASEAN Youth Eco Champion 2023
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan ketiga tersangka itu adalah Jemmy Sutjiawan (JS) selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Elvano Hatorangan (EH) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo, dan Muhammad Feriandi Mirza (MFM) selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
"Telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan cukup alat bukti untuk ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin (11/9/2023).
Kuntadi menjelaskan peran ketiga tersangka dalam kasus ini. Menurutnya, Jemmy Sutjiawan diduga berperan sebagai pihak swasta yang memfasilitasi pengadaan BTS 4G di wilayah Papua.
Ia diduga menerima uang dari PT Huawei Tech Investment sebesar Rp 1,5 miliar untuk mengurus perizinan dan perencanaan proyek.
"JS diduga menerima uang dari PT Huawei Tech Investment sebesar Rp 1,5 miliar untuk mengurus perizinan dan perencanaan proyek BTS 4G di wilayah Papua. Uang tersebut diduga digunakan untuk membayar biaya-biaya operasional PT Sansaine Exindo," ujar Kuntadi.
Sementara itu, Elvano Hatorangan diduga berperan sebagai PPK yang menandatangani kontrak pengadaan BTS 4G dengan PT Huawei Tech Investment tanpa melalui proses lelang yang sesuai dengan ketentuan.
Ia juga diduga tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek sehingga menimbulkan kerugian negara.
"EH diduga menandatangani kontrak pengadaan BTS 4G dengan PT Huawei Tech Investment tanpa melalui proses lelang yang sesuai dengan ketentuan. EH juga diduga tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek sehingga menimbulkan kerugian negara," kata Kuntadi.
Adapun Muhammad Feriandi Mirza diduga berperan sebagai Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo yang memanipulasi kajian teknis dan keuangan proyek BTS 4G.
Ia juga diduga memberikan persetujuan terhadap rencana anggaran biaya (RAB) proyek yang tidak wajar.
Artikel Terkait
Android vs iPhone: Mana yang Lebih Baik di Tahun 2023?
Jess No Limit dan Sisca Kohl Buka Lowongan Kerja, Tawarkan Gaji Tinggi Melebihi PNS
Timnas Indonesia U-17 Akan Evaluasi Kekalahan dari Korea Selatan
Bima Sakti Puas dengan Kerja Keras Timnas Indonesia U-17 dalam Laga Ketat melawan Korea Selatan
Polisi Berhasil Tangkap 7 Pelaku Pembunuhan Kepala Distrik Kramomongga, 4 Diantaranya Tewas Ditembak