PITUTUR.id - Pada 3 September 2021, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual di kampus, serta mendorong perguruan tinggi untuk mencegah dan menangani kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan akademik.
Baca Juga: Sisi Gelap Pengembangan AI: Masalah Gaji Rendah bagi Pegawai di Industri AI
Peraturan ini mengatur tentang definisi kekerasan seksual, bentuk-bentuk kekerasan seksual, pihak-pihak yang terlibat dalam kekerasan seksual, hak dan kewajiban korban dan pelaku kekerasan seksual, mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, serta sanksi bagi pelaku kekerasan seksual.
Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah pengakuan atas adanya persetujuan hubungan seksual antara dua orang dewasa yang tidak terikat perkawinan atau hubungan keluarga.
Peraturan ini juga menegaskan bahwa korban kekerasan seksual tidak boleh dipersalahkan atau didiskriminasikan atas dasar identitas gender, orientasi seksual, status perkawinan, atau kondisi kesehatan.
Kontroversi
Peraturan baru Mendikbudristek ini menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan. Sejumlah pihak menilai bahwa peraturan ini melegalkan praktik perzinaan di kampus, serta bertentangan dengan norma agama dan moral yang berlaku di masyarakat Indonesia.
Artikel Terkait
Android vs iPhone: Mana yang Lebih Baik di Tahun 2023?
Jess No Limit dan Sisca Kohl Buka Lowongan Kerja, Tawarkan Gaji Tinggi Melebihi PNS
Bima Sakti Puas dengan Kerja Keras Timnas Indonesia U-17 dalam Laga Ketat melawan Korea Selatan
Polisi Berhasil Tangkap 7 Pelaku Pembunuhan Kepala Distrik Kramomongga, 4 Diantaranya Tewas Ditembak
Kejagung Perluas Penyidikan Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Tiga Orang Ditahan