PITUTUR.id - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, yang akrab disapa Zulhas, mengepalai acara konferensi pers mengenai penghancuran barang impor ilegal yang telah disita.
Pada acara di Cikarang, Jawa Barat, Zulhas memberikan detail tentang barang-barang yang telah berhasil dimusnahkan.
“Ada 322 pack tekstil, nylon, polyester, sintetik, dan lain-lain; 371 alas kaki; 6.578 pcs elektronik, laptop, handphone, mesin fotokopi, dan lain-lain, 5.896 pcs garmen, berbagai jenis pakaian jadi, dan aksesoris,” ujar Zulhas dalam konferensi pers tersebut.
Zulhas juga menyatakan bahwa Satgas Importasi Ilegal telah berhasil mengamankan 695 produk jadi, yang mencakup karpet dan handuk.
Di samping itu, Kementerian Perdagangan telah mengamankan sebanyak 20.000 rol kain gulungan tekstil dan produk tekstil (TPT).
"Hasil dari penyitaan barang tersebut secara keseluruhan senilai Rp 46.188.205.400," jelas Zulhas.
Dalam konferensi pers, Zulhas menekankan betapa krusialnya kolaborasi antara berbagai kementerian dan lembaga untuk mengatasi masalah importasi ilegal.
"Kita satu tim perlu kerja sama yang kuat, mulai dari Bareskrim, Kementerian Keuangan c.q Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung, Badan Keamanan Laut, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Selain itu, penindakan ini diharapkan dapat menumbuhkan pusat-pusat perdagangan, serta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM),” jelas Zulhas.
Baca Juga: Atasi Isu Pungutan Biaya Buku, Wali Kota Surabaya Berikan Arahan Baru untuk Sekolah Negeri
Tindakan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 932 Tahun 2024 mengenai Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Dikenakan Tata Niaga Impor.
Zulhas menekankan bahwa seluruh barang yang ditindak tidak mematuhi ketentuan dalam proses importasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan juga menyatakan bahwa Kementerian Perdagangan sedang melakukan penelitian dengan serius untuk mendapatkan data yang tepat dan lengkap dalam memerangi impor ilegal.
Penelitian ini diinginkan dapat mendukung usaha pemerintah dalam menangani permasalahan impor ilegal.
Langkah ini adalah bagian dari usaha terus-menerus pemerintah dalam melindungi industri lokal dan mengurangi dampak negatif dari impor barang ilegal.
Diharapkan penertiban ini akan meningkatkan kondisi perdagangan di Indonesia dan memberikan dampak positif bagi perekonomian negara dalam jangka panjang.
Dengan menghancurkan barang-barang impor ilegal, pemerintah menegaskan kepatuhannya terhadap peraturan dan melindungi pasar domestik dari produk yang tidak memenuhi standar. Sanksi ini juga diharapkan mampu membuat pelaku impor ilegal menjadi jera.***