JAKARTA, PITUTUR.id - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, yang akrab disapa Zulhas, telah mengumumkan larangan penggunaan sosial media sebagai platform e-commerce resmi. Salah satu korban kebijakan ini adalah TikTok Shop.
Larangan ini sejalan dengan penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Peraturan ini adalah revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020.
"Mulai kemarin, tidak boleh lagi (menggunakan sosial media sebagai e-commerce).
Baca Juga: Resmi! Pemerintah Larang Transaksi Jual Beli Langsung di Medsos, Termasuk Tiktok Shop?
Tetapi kita memberikan waktu seminggu, ini adalah tahap sosialisasi. Besok saya akan mengeluarkan surat edaran resmi," ujar Zulhas di Kementerian Perdagangan pada Rabu, 27 September 2023.
Zulhas menegaskan bahwa media sosial dan e-commerce harus dipisahkan sepenuhnya.
"Jelas, media sosial tidak boleh digunakan untuk menjual produk atau jasa. Keduanya harus benar-benar terpisah," tambahnya.
Lebih lanjut, Zulhas menjelaskan bahwa media sosial hanya diizinkan untuk melakukan promosi iklan. Transaksi penjualan tidak diperbolehkan.
"Promosi iklan diizinkan, tetapi transaksi penjualan tidak diizinkan. Mereka tidak boleh menjual barang atau membuka toko secara langsung," tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menggelar rapat terbatas untuk membahas perdagangan elektronik atau bisnis digital di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 25 September 2023.
Baca Juga: Gara-gara Ini, Mendag Zulhas Akan Atur Perdagangan di TikTok Shop
Artikel Terkait
Panduan Praktis: Cara Menyimpan ASI dengan Benar
Eksim dan Kebiasaan Mandi: Apa yang Perlu Anda Ketahui?
RUU ASN yang Ditunggu-tunggu Siap Disahkan Sebelum November: Tenaga Honorer dan PPPK Bakal Untung Besar!
Putri Ariani Pukau Juri America's Got Talent 2023 dalam Penampilan Final
Identitas Pelaku Bullying di SMP Cilacap Terungkap, Sudah 4 Kali Pindah Sekolah dan Kabur dari Pesantren