Agar Tak Terulang, KPAI Minta Oknum Guru Pelaku Kekerasan di Malangg Ditindak Tegas

Photo Author
- Selasa, 6 Agustus 2024 | 21:38 WIB
Ilustrasi kekerasan di sekolah. (Pixabay/Tumisu)
Ilustrasi kekerasan di sekolah. (Pixabay/Tumisu)

PITUTUR.id - Kasus kekerasan yang dialami seorang siswa oleh oknum guru di Malang Jawa Timur telah menarik perhatian yang serius dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Anggota KPAI, Aris Adi Leksono menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku sesuai dengan ketentuan yang ada.

Menurutnya, hal tersebut harus dilakukan agar nantinya oknum jera dan kasus kekerasan itu tidak akan terulang lagi di kemudian hari.

"Pelaku harus ditindak berdasarkan peraturan yang berlaku, agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari," kata Aris Adi Leksono seperti dikutip Pitutur.id dari Antara.

Baca Juga: Terus Dituduh, Youtuber Tzuyang Rilis Bukti Rekaman Kekerasan dan Ancaman dari Mantan Pacar

Peristiwa ini diketahui terungkap setelah orang tua siswa melaporkan bahwa anak mereka telah mengalami kekerasan fisik oleh seorang guru di sekolah. 

Kejadian ini menimbulkan kemarahan di masyarakat dan menimbulkan tuntutan untuk langkah hukum segera dari pihak yang berwenang.

Aris juga menekankan tentang kurangnya pemahaman guru dan tenaga pendidikan terkait peraturan perlindungan anak.

Baca Juga: Tak Hanya Pembunuhan, Kriminolog UI Nilai Kasus Ronald Tannur sebagai Bentuk Kekerasan Berbasis Gender

"Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023 belum dipahami secara maksimal oleh tenaga pendidik dan kependidikan," ujarnya.

Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023 adalah regulasi yang mengatur pencegahan serta penanganan kekerasan dalam konteks pendidikan. 

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan suasana belajar yang aman dan mendukung bagi seluruh peserta didik.

KPAI menekankan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malang untuk segera melakukan tindakan terhadap pelaku sesuai dengan peraturan yang ada.

Baca Juga: Kutuk Aksi Penembakan Donald Trump, Jokowi: Segala Bentuk Kekerasan Tak Dapat Dibenarkan!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X