Menteri PANRB Beri Kabar Gembira! Tenaga Honorer Akan Berpotensi Naik Jadi PPPK?

Photo Author
- Kamis, 5 Oktober 2023 | 09:57 WIB
Ilustrasu tenaga honorer dalam RUU ASN (Foto: smkmucirebon.sch.id)
Ilustrasu tenaga honorer dalam RUU ASN (Foto: smkmucirebon.sch.id)

PITUTUR.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa salah satu isu krusial dalam Undang-Undang (UU) ASN adalah memberikan payung hukum bagi penataan tenaga non-ASN (honorer).

Dalam UU ASN ini, honorer akan memperoleh kepastian serta opsi untuk mengubah status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Dengan dukungan dari DPR, RUU ASN ini menjadi dasar hukum untuk melaksanakan prinsip utama dalam penataan tenaga non-ASN, yaitu tidak boleh ada PHK massal, seperti yang telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi sejak awal," ujar Anas, seperti yang dilansir pada Kamis (4/10/2023).

Baca Juga: Hari Batik Nasional 2023, ASN dan PTT-PK di Jatim Wajib Pakai Batik, Ini Alasannya

Anas menjelaskan bahwa ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, dan jika pemerintah tidak mengambil langkah normatif, mereka berisiko kehilangan pekerjaan mulai November 2023.

Melalui UU ASN, penghapusan status honorer diundur hingga Desember 2023.

"Dengan disahkannya RUU ini, semuanya dijamin tetap aman dan dapat terus bekerja. Artinya, kami mengamankannya terlebih dahulu agar mereka tetap dapat bekerja," tambahnya.

Anas juga menyatakan bahwa akan ada perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sehingga ini dapat menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.

Rincian mengenai hal ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Baca Juga: RUU ASN yang Ditunggu-tunggu Siap Disahkan Sebelum November: Tenaga Honorer dan PPPK Bakal Untung Besar!

Dia menegaskan bahwa salah satu prinsip krusial yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah adalah tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima oleh tenaga non-ASN saat ini.

Menurut Anas, kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan, dan pemerintah bersama DPR menetapkan bahwa pendapatan mereka tidak boleh turun akibat penataan ini.

"Ini merupakan komitmen dari pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya terhadap para tenaga non-ASN," tegas Anas.

Dia juga memastikan bahwa pemerintah telah merancang penataan ini agar tidak menimbulkan beban fiskal yang signifikan bagi negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Prasetyo Aditya

Sumber: Pitutur.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X