Kabar Gembira RUU ASN Disahkan, Honorer Asli Siap Jadi PPPK

Photo Author
- Selasa, 3 Oktober 2023 | 08:18 WIB
Menjadi kabar Gembira bagi ribuan tenaga honorer setelah RUU ASN sudah disahkan menjadi Undang-undang (tangkapan layar Instagram/cpns.asn) ((tangkapan layar Instagram/cpns.asn))
Menjadi kabar Gembira bagi ribuan tenaga honorer setelah RUU ASN sudah disahkan menjadi Undang-undang (tangkapan layar Instagram/cpns.asn) ((tangkapan layar Instagram/cpns.asn))

PITUTUR.Id - Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah muai disahkan.

Tentunya menjadi kabar gembira bagi kalangan tenaga honorer yang sudah mengabdikan dirinya bertahun-tahun pada Negara.

Sekitar tujuh kali masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai usul inisiatif dewan, akhirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada rapat paripurna DPR RI hari ini, Selasa (3/10/2023).

Baca Juga: BMKG Prediksi Tsunami di Selatan Jawa Efek Megathrust, Kapan?

UU ASN hasil revisi ini mengatur tujuh agenda transformasi birokrasi di Indonesia, salah satunya soal penataan honorer atau non-ASN.

Penataan ini bertujuan untuk mengangkat honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang harus selesai pada Desember 2024.

Namun, tidak semua honorer akan diangkat menjadi PPPK. Hanya honorer yang terdaftar di data base Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan lolos audit yang melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang berhak mendapatkan status PPPK.

Baca Juga: Pertandingan Liga Champions Asia Antara Tim Arab Saudi dan Iran Dibatalkan Karena Patung

Audit ini dilakukan untuk menyingkirkan honorer bodong yang tidak memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai dengan jabatan yang diemban.

Honorer bodong ini diperkirakan mencapai 30 persen dari total 2,3 juta honorer yang ada di data base BKN.

Audit ini juga akan mengklaster honorer berdasarkan masa pengabdian, yaitu lebih dari 20 tahun, lebih dari 15 tahun, dan lebih dari 10 tahun.

Baca Juga: Erik ten Hag Komentari Kinerja Wasit Liga Inggris Usai Insiden VAR yang Rugikan Liverpool

Honorer yang masuk dalam klaster ini akan mendapat prioritas diangkat menjadi PPPK.

Selain itu, UU ASN juga mengatur soal kesejahteraan PPPK, yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muchlis Pitutur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Tragedi Kematian RAYA, Potret Kesehatan Anak Bangsa

Senin, 22 September 2025 | 10:33 WIB

BKPSDM Sumenep Fasilitasi PPPK dengan Jaminan Hari Tua

Sabtu, 6 September 2025 | 12:49 WIB

Terpopuler

X