Profil Erintuah Damanik, Hakim Ketua PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur, Anak Pejabat Pelaku Penganiayaan Sampai Meninggal

Photo Author
- Kamis, 25 Juli 2024 | 13:11 WIB
Kolase foto Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik dan pelaku penganiayaan Ronald Tannur. (PN Surabaya)
Kolase foto Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik dan pelaku penganiayaan Ronald Tannur. (PN Surabaya)

Pitutur.idProfil Erintuah Damanik, Hakim Ketua PN Surabaya yang berikan vonis bebas kepada Ronald Tannur, anak pejabat pelaku penganiayaan sampai meninggal.

Publik tengah dihebohkan terkait pembebasan terdakwa kasus pembunuhan Dini, Ronald Tannur.

Diketahui kasus Ronald sempat viral tahun lalu karena Ronald melakukan tindak kriminal menganiaya hingga membunuh kekasihnya Dini Sera Afrianti pada Oktober 2023.

Walaupun sempat tidak mengakui perbuatannya, kasusnya tetap diproses karena berdasarkan bukti CCTV dan pernyataan para saksi-saksi di tempat kejadian Ronald Tannur terbukti bersalah.

Baca Juga: Kehebohan Foto Newborn Ponakan Ayu Ting Ting, Sang Fotografer Unggah Permintaan Syifa

Dirinya dituntut 12 tahun penjara serta denda Rp263,6 juta subsider 6 bulan oleh jaksa penuntut umum.

Namun, Hakim Ketua Erintuah Damanik justru menganggap kasus Ronald Tannur tidak terbukti bersalah sehingga memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan.

Profil Erintuah Damanik

Setelah memberikan putusan yang cukup kontroversial, sosok hakim Erintuah Damanik jadi sorotan.

Dikutip Pitutur.id dari laman Pengadilan Negeri Surabaya Hakim Erintuah Damanik menjabat sebagai hakim tingkat pertama di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sebelumnya Hakim Erintuah Damanik pernah menjabat sebagai Hakim sekaligus Humas di Pengadilan Negeri Medan pada tahun 2019 silam dan dipindah tugaskan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Juga: Nikita Mirzani Kritik Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur: Hakim Minta di Santet…

Sebelum bertanggung jawab atas kasus Ronald Tannur, Hakim Erintuah Damanik juga pernah menangani kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaludin dengan memvonis hukuman mati kepada Zuraida Hanum.

Setelah memberikan putusan yang cukup kontroversial dalam kasus pembunuhan Dini dengan terdakwa Ronald Tannur, Kuasa hukum korban Dhimas Yemahura berencana untuk melaporkan Hakim Erintuah kepada Komisi Yudisial.

Selain itu, pihaknya juga berencan untuk mengajukan kasasi untuk memperjuangkan hak keadilan bagi korban.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dinda Silviana Dewi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X