Artis Dapet Endorse Judi Online Masih Seliweran, Bagaimana Hukuman Promosi Judi?

Photo Author
- Sabtu, 20 Juli 2024 | 09:49 WIB
Ilustrasi hukum judi online  (Foto: Freepik )
Ilustrasi hukum judi online (Foto: Freepik )

PITUTUR.id - Fenomena endorse artis dan influencer terhadap judi online masih seliweran di media sosial. 

Hal ini pun menimbulkan polemik di masyarakat, sebab dengan endorse artis dan influencer yang dilakukan di media sosial membuat banyak orang terjerat judi online. 

Bahkan akibat dari judi online, sejumlah masyarakat harus menghadapi banyak permasalahan, khususnya permasalah ekonomi yang semakin memburuk. 

Sehingga, tingkat kemiskinan di Indonesia bukannya berkurang malah semakin banyak. Lantas, bagaimanakah hukuman promosi judi online

Baca Juga: Tak Hanya Nikita Mirzani, 4 Artis Terkenal Ini Juga Diduga Promosikan Judi Online

Dilansir dari kominfo.go.id dan lbhpengayoman.unpar.ac.id pada Sabtu, 20 Juli 2024, hukuman promosi judi online dimuat dalam pasal 45 ayat 2 UU ITE.

Mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, akan dikenai pidana paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

Sementara itu, ketentuan yang melarang seseorang mempromosikan perjudian secara online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE, yang merumuskan: 

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.” 

Baca Juga: Nikita Mirzani Diduga Promosikan Situs Judi Online, Ini Dia Kontroversi yang Pernah Melibatkan Namanya

Menurut kedua pasal tersebut terdapat ketiga unsur, “mendistribusikan”, “mentransmisikan”, dan “membuat dapat diaksesnya”. Ketiga unsur tersebut bersifat alternatif. 

Artinya, cukup dipenuhi salah satu unsur saja dapat menyatakan seseorang bersalah dan menjadi pelaku penyebaran judi online. 

Yang dimaksud dengan mendistribusikan adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik. 

Mentransmisikan, mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Kominfo, lbhpengayoman.unpar.ac.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X