Gantikan Hasyim Asy'ari, Mochammad Afifuddin Ditunjuk Jadi Plt Ketua KPU RI

Photo Author
- Kamis, 4 Juli 2024 | 17:07 WIB
Mochamad Afifuddin menjabat sebagai Plt Ketua KPU RI usai Hasyim Asy'ari diberhentikan. (KPU RI)
Mochamad Afifuddin menjabat sebagai Plt Ketua KPU RI usai Hasyim Asy'ari diberhentikan. (KPU RI)

 

Pitutur.id - Usai terkena sanksi pemberhentian akibat kasus asusila, Hasyim Asy'ari kini digantikan oleh Mochammad Afifuddin sebagai Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Sebelum menggantikan Hasyim Asy'ari, Mochammad Afifuddin diketahui menjabat sebagai anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan.

Penunjukkan Mochamad Afifuddin sebagai Plt Ketua KPU RI disampaikan dalam hasil rapat pleno tertutup yang digelar oleh Anggota KPU RI di Kantor KPU RI, Jakarta pada Kamis, 4 Juli 2024.

"Sebagai Plt Ketua (KPU RI) mulai hari ini sekitar pukul 11.30 WIB," kata Afif sebagaimana dikutip Pitutur.id dari Antara.

Baca Juga: Hasyim Asy'ari Terbukti Lakukan Asusila, Sempat Ucap Kata Alhamdulillah: Mana Moralnya?

Afif menjelaskan bahwa keputusan pemilihannya tersebut diambil berdasarkan kesepakatan antaranggota KPU RI.

Dengan dipilihnya Afif sebagai Plt Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari kini sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPU RI. Pemberhentian itu sesuai dengan hasil Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 di Jakarta, pada Rabu 3 Juli 2024.

Diketahui sebelumnya, Hasyim Asy'ari telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI akibat tindakan asusila yang dilakukannya kepada anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT.

Menurut kuasa hukum CAT, tindakan asusila tersebut dilakukan oleh Hasyim ketika dirinya menjalani kegiatan pemilu di Belanda. Saat itu, korban dipaksa untuk melakukan hubungan badan dengan Hasyim.

Baca Juga: Fakta Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Lakukan Asusila, Ternyata Pernah Jadi Khatib Idul Adha: Dzalim Abis

Akibat perbuatan tersebut, Hasyim Asy'ari yang merupakan teradu dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelanggara Pemilihan Umum.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X