PITUTUR.id – Draf RUU Penyiaran mendapat penolakan dari Dewan Pers dan komunitas pers.
Hal ini dikarenakan muatan pasal bermasalah pada RUU tersebut.
Beberapa dari permasalahan tersebut berupa penyelesaian sengketa jurnalistik penyiaran yang dilakukan oleh KPI alih-alih Dewan Pers.
Baca Juga: Niat Bermain, Seorang Anak Meninggal Dunia Tenggelam di Salah Satu Embung Bangkalan
Penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers tertera pada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Sehingga bertentangan antara satu sama lain.
Selain itu juga terkait larangan penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi.
Larangan tersebut dinilai dapat menghambat penguakan fakta.
Sehingga Dewan Pers dan berbagai komunitas pers kompak menolak isi dari draf RUU Penyiaran.
Ninik Rahayu, Ketua Dewan Pers, menyayangkan tidak dimasukkannya UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dalam konsiderans RUU Penyiaran.
Ia juga menambahkan bahwa dalam penyusunannya tidak menerapkan partisipasi penuh makna dari seluruh pemangku kepentingan.
Selain Ninik, Wahyu Dyatmika, Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), berharap pemerintah tidak memaksakan draf RUU Penyiaran disahkan.
Artikel Terkait
Indeks Kebebasan Pers 2023 Turun 6,45 Poin, Dewan Pers: Ini Tidak Terkait dengan Pemilu 2024
TKN Prabowo Gibran Sebut Film Dirty Vote sebagai Fitnah dalam Konferensi Pers, Berikut 3 Akademisi yang Menjadi Narasumber
AJI dan LBH Pers Meminta Pelaksanaan Perpres Publishers Rights untuk Jurnalisme Berkualitas dan Kesejahteraan Jurnalis
Zulfikar Akbar Sorot Cara Wawancara dari Jurnalis Stasiun TV Ini: Terkesan Jadi Sasaran Tembak