7 Komunitas Pers Ini Menyatakan Penolakan Terhadap Muatan RUU Penyiaran

Photo Author
- Kamis, 16 Mei 2024 | 06:38 WIB
Ilustrasi pers (PIXABAY/Skratos1983)
Ilustrasi pers (PIXABAY/Skratos1983)

PITUTUR.id – Draf RUU Penyiaran mendapat penolakan dari Dewan Pers dan komunitas pers.

Hal ini dikarenakan muatan pasal bermasalah pada RUU tersebut.

Beberapa dari permasalahan tersebut berupa penyelesaian sengketa jurnalistik penyiaran yang dilakukan oleh KPI alih-alih Dewan Pers.

Baca Juga: Niat Bermain, Seorang Anak Meninggal Dunia Tenggelam di Salah Satu Embung Bangkalan

Penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers tertera pada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Sehingga bertentangan antara satu sama lain.

Selain itu juga terkait larangan penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi.

Larangan tersebut dinilai dapat menghambat penguakan fakta.

Baca Juga: Klarifikasi Petugas Dishub Medan Soal Minta Martabak Gratisan Malah Bikin Warganet Gregetan, Apa Isinya?

Sehingga Dewan Pers dan berbagai komunitas pers kompak menolak isi dari draf RUU Penyiaran.

Ninik Rahayu, Ketua Dewan Pers, menyayangkan tidak dimasukkannya UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dalam konsiderans RUU Penyiaran.

Ia juga menambahkan bahwa dalam penyusunannya tidak menerapkan partisipasi penuh makna dari seluruh pemangku kepentingan.

Selain Ninik, Wahyu Dyatmika, Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), berharap pemerintah tidak memaksakan draf RUU Penyiaran disahkan.

Baca Juga: Diduga Gara-Gara Tak Dikasih Martabak, Petugas Dishub Medan Keluarkan Surat Larangan Berjualan, Netizen: Sekecil Itukah Gaji Mereka?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yusron Hidayatullah

Sumber: Dewanpers.or.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X