RUU Penyiaran Dinilai Ancam Kebebasan Pers, Ini Alasannya!

Photo Author
- Kamis, 16 Mei 2024 | 06:37 WIB
Isi halaman awal draf RUU Penyiaran (Tangkapan layar/RUU Penyiaran)
Isi halaman awal draf RUU Penyiaran (Tangkapan layar/RUU Penyiaran)

PITUTUR.id – RUU Penyiaran dinilai dapat menghambat kerja jurnalistik jika disahkan.

RUU yang berfungsi sebagai pengganti UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tersebut dinilai berisi pasal bermasalah.

RUU penyiaran kini masih memasuki tahap pembahasan di Parlemen.

Baca Juga: Niat Bermain, Seorang Anak Meninggal Dunia Tenggelam di Salah Satu Embung Bangkalan

Meski begitu, RUU tersebut dikhawatirkan membatasi ruang gerak pekerja media.

Lantaran berisi sejumlah pasal yang dinilai dapat membatasi karya jurnalistik yang dihasilkan.

Pasal-pasal tersebut selain ada yang bertentangan dengan UU Pers, juga ada yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik.

Baca Juga: Klarifikasi Petugas Dishub Medan Soal Minta Martabak Gratisan Malah Bikin Warganet Gregetan, Apa Isinya?

Seperti halnya pasal 42 ayat 2 dan pasal 51E.

Pada kedua pasal tersebut tercantum bahwa sengketa jurnalistik penyiaran dilakukan oleh KPI.

Berbeda dengan ketentuan pada UU Pers yang seharusnya penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan oleh dewan pers.

Begitu pun dengan pasal 50B ayat 2 huruf c yang secara eksplisit berisikan larangan penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi.

Pasal tersebut dinilai dapat membatasi karya jurnalistik yang ditayangkan media.

Baca Juga: Diduga Gara-Gara Tak Dikasih Martabak, Petugas Dishub Medan Keluarkan Surat Larangan Berjualan, Netizen: Sekecil Itukah Gaji Mereka?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yusron Hidayatullah

Sumber: Draf RUU Penyiaran

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X