PITUTUR.id – RUU Penyiaran dinilai dapat menghambat kerja jurnalistik jika disahkan.
RUU yang berfungsi sebagai pengganti UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tersebut dinilai berisi pasal bermasalah.
RUU penyiaran kini masih memasuki tahap pembahasan di Parlemen.
Baca Juga: Niat Bermain, Seorang Anak Meninggal Dunia Tenggelam di Salah Satu Embung Bangkalan
Meski begitu, RUU tersebut dikhawatirkan membatasi ruang gerak pekerja media.
Lantaran berisi sejumlah pasal yang dinilai dapat membatasi karya jurnalistik yang dihasilkan.
Pasal-pasal tersebut selain ada yang bertentangan dengan UU Pers, juga ada yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik.
Seperti halnya pasal 42 ayat 2 dan pasal 51E.
Pada kedua pasal tersebut tercantum bahwa sengketa jurnalistik penyiaran dilakukan oleh KPI.
Berbeda dengan ketentuan pada UU Pers yang seharusnya penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan oleh dewan pers.
Begitu pun dengan pasal 50B ayat 2 huruf c yang secara eksplisit berisikan larangan penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi.
Pasal tersebut dinilai dapat membatasi karya jurnalistik yang ditayangkan media.
Artikel Terkait
Indeks Kebebasan Pers 2023 Turun 6,45 Poin, Dewan Pers: Ini Tidak Terkait dengan Pemilu 2024
TKN Prabowo Gibran Sebut Film Dirty Vote sebagai Fitnah dalam Konferensi Pers, Berikut 3 Akademisi yang Menjadi Narasumber
AJI dan LBH Pers Meminta Pelaksanaan Perpres Publishers Rights untuk Jurnalisme Berkualitas dan Kesejahteraan Jurnalis
Zulfikar Akbar Sorot Cara Wawancara dari Jurnalis Stasiun TV Ini: Terkesan Jadi Sasaran Tembak