4 Produk Mi Instan Tidak Halal Karena Mengandung DNA Babi: Indomie Tori Kara Termasuk?

Photo Author
- Rabu, 29 November 2023 | 07:55 WIB
Ilustrasi mie instan (Pexels).
Ilustrasi mie instan (Pexels).

PITUTUR.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia mengambil langkah tegas dengan menarik empat produk mi instan dari peredaran karena diduga mengandung unsur babi tanpa dicantumkan informasinya pada kemasan produk.

Keempat produk yang terkena imbas dari BPOM ini berasal dari merek Samyang, Nongshim, dan Ottogi, masing-masing adalah Mi Instan U-Dong dan Mi Instan rasa Kimchi dari Samyang, Mi Instan Shin Tamyun Ramen Black dari Nongshim, serta Mi Instan Yeul Ramen dari Ottogi.

Ria Anggraini, juru bicara BPOM, dalam keterangannya kepada BBC Indonesia menyebut bahwa hasil sampling dan pengujian BPOM menunjukkan bahwa produk mi instan yang diimpor oleh PT Koin Bumi ini "positif terdeteksi mengandung DNA babi."

Baca Juga: Apakah Oreo dan Biskuat Bagian Dari Israel? Selektif Dalam Memilih Produk Pada Gerakan Boikot

Meskipun produk yang mengandung babi tidak secara tegas dilarang di Indonesia, peraturan POM Tahun 2016 mensyaratkan bahwa pangan olahan yang mengandung bahan dari babi harus mencantumkan tanda khusus.

Berupa tulisan 'Mengandung Babi,' dan gambar babi berwarna merah dalam kotak berwarna merah di atas dasar warna putih.

Namun, keempat produk Korea yang terkena imbas tidak memenuhi ketentuan tersebut, menurut Ria Anggraini.

Baca Juga: Kopi Kapal Api Tampil di Situs Bdnaash, Apakah Benar Pro Israel? Simak Penjelasannya

Oleh karena itu, BPOM mengambil langkah drastis dengan mencabut nomor edar keempat produk tersebut dan memerintahkan PT Koin Bumi sebagai importir untuk menarik keempat produk tersebut dari peredaran.

Menanggapi tindakan ini, PT Koin Bumi hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi.

Saat dihubungi oleh BBC Indonesia, seorang karyawan perusahaan tersebut menyatakan bahwa manajemen sedang libur pada hari Minggu dan meminta untuk dihubungi kembali pada hari Senin.

Baca Juga: Softex, Produk Pembalut yang Terjerat Dalam Pusaran Kontroversi Disampaikan Oleh Situs Ini

Ia juga menyampaikan bahwa sebagai karyawan di bagian keuangan, ia belum menerima perintah terkait keputusan BPOM.

Keputusan BPOM ini menciptakan sorotan terkait kontrol dan regulasi produk pangan di Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Pramuhita Mubdi

Sumber: bbc.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X