JAKARTA, PITUTUR.id - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah alias Castro, menilai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman berpotensi diberi sanksi berat, bahkan hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Hal ini dikarenakan Castro menilai Anwar Usman telah melakukan pelanggaran etik dengan diduga terlibat cawe-cawe putusan hakim MK, sehingga keponakannya Gibran Rakabuming Raka lolos memenuhi syarat menjadi calon wakil presiden (cawapres).
Baca Juga: Masinton Pasaribu, Politikus PDIP yang Berani Usulkan Hak Angket terhadap MK
"Tidak ada sanksi yang paling tepat bagi AU selain pemberhentian tidak dengan hormat.
Ini sesuai dengan derajat pelanggaran etik yang dilakukan yang seharusnya dikualifikasikan sebagai pelanggaran berat," ujar Castro saat dihubungi Inilah.com, Selasa (7/11/2023).
Castro mengatakan, dengan memecat Anwar Usman sebagai hakim, marwah MK dapat diselamatkan dari label "Mahkamah Keluarga".
"Memanggul beban etik, tetapi juga memanggul beban sejarah dipundaknya untuk menyelamatkan MK," kata dia.
Baca Juga: MKMK Segera Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Terkait Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Lebih jauh, Castro menilai Anwar Usman dapat dipidanakan terkait dugaan nepotisme.
Ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
"Kalau AU terbukti melakukan nepotisme, bisa diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 22 UU 28/1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN," ucap Castro menjelaskan.
Pada Jumat (3/11/2023), Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah merampungkan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terhadap Anwar Usman dan delapan hakim MK lainnya.
Baca Juga: Putusan MK Buka Peluang Gibran Jadi Cawapres, Rocky Gerung: Itu Permainan Busuk
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengungkapkan, pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap hakim, tetapi juga panitera.
Selain itu, MKMK juga sudah mengantongi sejumlah bukti terkait dugaan pelanggaran etik tersebut, seperti dokumen admistrasi, CCTV telah ditonton semua serta keterangan dari 21 pelapor.
Artikel Selanjutnya
Tanggapi Putusan MK dan Isu Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Jokowi: Itu Urusan Parpol
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Artikel Terkait
Tanggapi Putusan MK dan Isu Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Jokowi: Itu Urusan Parpol
Putusan MK Buka Peluang Gibran Jadi Cawapres, Rocky Gerung: Itu Permainan Busuk
MK Putuskan Larangan Capres Tiga Kali Ditolak! Apa Ini Artinya untuk Prabowo?
MK Tolak Uji Materiil Batas Usia Capres: Prabowo Subianto Siap Lanjut Bertarung
Masinton Pasaribu, Politikus PDIP yang Berani Usulkan Hak Angket terhadap MK
MKMK Segera Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Terkait Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Ahed Tamimi, Ditangkap oleh Israel: Apa yang Terjadi Selanjutnya?