Ketua KPK Firli Bahuri diperiksa Tujuh Jam dalam Kasus Dugaan Pemerasan, Begini Hasilnya

Photo Author
- Selasa, 24 Oktober 2023 | 21:28 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (Instagram/Firli Bahuri)
Ketua KPK Firli Bahuri (Instagram/Firli Bahuri)

PITUTUR.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengakhiri sesi pemeriksaan intensif terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pemeriksaan tersebut berlangsung selama sekitar tujuh jam penuh, menciptakan ketegangan dalam ruang penyidikan.

Baca Juga: Perencanaan Perubahan Kabinet: AHY Bersiap Memasuki Gelanggang

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, memberikan informasi terbatas mengenai proses pemeriksaan tersebut.

Ia menyatakan, "Kurang lebih 7 jam dilakukan pemeriksaan," tanpa memberikan rincian terkait jumlah pertanyaan atau materi yang dibahas selama sesi tersebut.

Baca Juga: Sarwendah dan Betrand Peto Trending di Media Sosial X, Video Kemesraan Ibu dan Anak Sambung Bikin Heboh

Firli Bahuri saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, "Diperiksa kapasitas saksi oleh penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus dan Dittipikor Bareskrim Polri."

Hal ini menandakan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari tahap penyelidikan lebih lanjut terkait kasus dugaan pemerasan tersebut.

Menariknya, kasus ini telah menarik perhatian sejumlah pihak, dengan total 54 saksi yang telah diperiksa dalam penyelidikan ini.

Ade Safri Simanjuntak juga menambahkan, "Sampai hari ini sebanyak 54 orang saksi telah dilakukan pemeriksaan dan saat ini kita akan konsolidasi."

Perlu diingat bahwa sebelumnya, Polda Metro Jaya telah meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan.

Ratusan mata menyoroti setiap perkembangan dalam penyelidikan ini, termasuk peran aktor-aktor penting, seperti Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, yang juga adalah suami dari keponakan SYL, yang telah dijadikan saksi dalam kasus ini.

Kasus dugaan pemerasan ini masih menjadi fokus utama dalam lingkaran perhatian hukum dan publik.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Pramuhita Mubdi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X