Karina Dinda Lestari Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan oleh Polda Sulsel

Photo Author
- Kamis, 19 Oktober 2023 | 17:52 WIB
Iptu AH, KD dan sang pria selingkuhan inisial WA dijadwalkan akan diperiksa. (ilustrasi)
Iptu AH, KD dan sang pria selingkuhan inisial WA dijadwalkan akan diperiksa. (ilustrasi)

 

PITUTUR.idKasus perselingkuhan yang menyeret Karina Dinda Lestari dan AW sedang bergulir di meja kepolisian.


Laporan Iptu Alvian Hidayat pada istrinya, Karina Dinda Lestari sudah diproses oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Kombes Pol Komang Suartana selaku Kabid Humas Polda Sulsel mengatakan bahwa laporan Iptu Alvian ditanggani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrim) Polda Sulawesi Selasatan.


"Informasi perselingkuhan istri anggota Polri, sudah kita tangani oleh Ditreskrimum. Kami sudah koordinasi akan melakukan pemeriksaan, lakukan lidik kebenaran dari informasi yang disampaikan tersebut," jelas Komang dikutip dari PortalMedia.id, Rabu (18/10/2023).

 

Baca Juga: Karina Dinda Lestari Selingkuh Karena LDR dengan Sang Suami, Netizen: LDR Berat Bos!


Laporan tersebut sudah mulai memasuki proses penyelidikan. Pihak kepolisian sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Karina Dinda Lestari. Selain Karina Dinda Lestari, Iptu Alvian Hidayat dan AW juga akan dijadwalkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi.


Sebagai seorang polisi, Iptu Alvian Hidayat tidak hanya akan diperiksa di Polda Sulsel, ia juga akan dimintai keterangan di Bid Propam Polda Sulsel.

"Tetap anggota akan kita periksa sebagai saksi, karena itu (dilaporkan selingkuh) istrinya sendiri. Pokoknya kita menunggu hasil pemeriksaan," jelas Komang.


Menurut Komang laporan dari Iptu Alvian Hidayat akan ditelaah Ditreskrimum Polda Sulsel apakah ditemukan unsur pidana atau tidak. Keputusan akan dipidana atau tidak dapat diketahui setelah menjalani proses pemeriksaan.

 

Baca Juga: Ini Perbandingan Gaji Alvian Hidayat dan AW, Selingkuhan Karina Dinda Lestari, Siapa Lebih Kaya?

 

"Ditreskrimum nanti akan dilihat, ditelaah apakah masuk ranah pidana atau tidak. Nanti kita lihat dari hasil pemeriksaan," tuturnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Basrizal Tifani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X