Istri Polisi Selingkuh dengan Dokter Residen, Suami Ungkap Tradisi Tak Senonoh di Unhas Makassar

Photo Author
- Kamis, 19 Oktober 2023 | 09:28 WIB
Ahmad Hidayat mengaku istrinya, Karina Dinda Lestari, menjadi korban pemaksaan oleh dokter residen yang juga selingkuhannya
Ahmad Hidayat mengaku istrinya, Karina Dinda Lestari, menjadi korban pemaksaan oleh dokter residen yang juga selingkuhannya

PITUTUR.id- Sebuah skandal seksual yang melibatkan dokter residen dan dokter koas di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar terus bergulir.

Sebelumnya, Karina Dinda Lestari, salah satu korban yang juga istri dari Iptu Alvian Hidayat, seorang perwira polisi, mengaku dipaksa melakukan hal tak senonoh oleh Mahasiswa jurusan dokter residen Andy Wahab

Iptu Alvian Hidayat mengatakan, hasil penyelidikan menemukan fakta-fakta mengejutkan tentang praktek tak senonoh yang terjadi di kampus Unhas Makassar.

Baca Juga: Wow!!! Suami Ungkap Alasan Karina Dinda Lestari Mau Diajak Selingkuh Karena Diiming-imingi Ini

Menurutnya, kasus yang menimpa istrinya bukanlah yang pertama.

Beberapa bulan lalu, ada juga kasus serupa yang melibatkan dokter koas lainnya.

Bahkan disebut-sebut sudah menjadi tradisi di kalangan dokter yang tengah menempuh pendidikan lanjutan di Unhas Makassar.

"Residen ini seniornya, koas ini juniornya. Dalam satu waktu, koas ini butuh bimbingan dari residen," ungkap Alvian.

Sementara itu, pihak Unhas Makassar tampak bungkam. Prof dr Haerani Rasyid, Dekan Fakultas Kedokteran Unhas, tidak mau berkomentar tentang pernyataan Iptu Alvian Hidayat.

Ia hanya menyatakan bahwa fakultasnya tidak pernah mendapat laporan tentang dugaan pemerkosaan, pemaksaan, atau iming-iming yang dialami oleh dokter koas.

Baca Juga: Karina Dinda Lestari, Dokter Cantik yang Jadi Kebanggaan Sang Ibu, Kini Bikin Malu Keluarga Karena Selingkuh

Ahmad Bahar, Kepala Bagian Humas Unhas, juga mengambil sikap yang sama.

Ia mengatakan bahwa semua hal terkait kasus ini diserahkan kepada pihak kepolisian.

Ia menambahkan bahwa pihak universitas akan mengambil tindakan setelah proses hukum selesai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yusron Hidayatullah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X