Jika diproses, Maka Ini Ancaman Pidana Kasus Skandal Perselingkuhan Karina Dinda Lestari dan Andy Wahab

Photo Author
- Rabu, 18 Oktober 2023 | 15:10 WIB
Sosok yang Diduga Selingkuhan Karina Dinda Lestari (Tangkapan Layar Video TikTok/ @wanitaidaman4444)
Sosok yang Diduga Selingkuhan Karina Dinda Lestari (Tangkapan Layar Video TikTok/ @wanitaidaman4444)

PITUTUR.id - Kasus Skandal perselingkuhan yang dilakukan oleh Karina Dinda Lestari, istri dari Iptu Alvian Hidayat dengan mahasiswa Andy Wahab di Universitas Hasanuddin Makassar (Unhas) terus bergulir.

Karina memanfaatkan kesempatan saat suaminya sedang sibuk mengikuti pendidikan perwira.

Karina berusaha membantah bahwa ia tidak ada hubungan apa-apa dengan pria itu.

Namun, Alvian tidak percaya begitu saja. Ia langsung mengecek handphone istrinya dan memeriksanya. Setelah dicek, ditemukan gambar tak senonoh.

Baca Juga: Bikin Nyesek! Ini Curhatan Iptu Alvian Setelah Pergoki Istrinya Selingkuh dengan Mahasiswa Kedokteran Unhas

Hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Polda setempat.

Nah, bagi yang bertanya-tanya pakah sebuah perselingkuhan dapat dijerat dalam pidana? Simak ulasannya. 

Indonesia sendiri telah mengatur hukum perkawinan dalam Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Temasuk Hukuman terkait pelaku perselingkuhan (Freepik). 

Pada Pasal 284 ayat (2) KUHP menyatakan bahwa, proses penuntutan atau pelaporan dari tindak pidana zinah (overspel) hanya dapat dilakukan atas pengaduan suami atau istri.

Pasal dari tindak pidana tersebut termasuk dalam delik aduan (klacht delict).

Pasal 284 KUHP merupakan suatu delik aduan yang mutlak.Baca Juga: Ini dia Tampang dan Identitas AW, Mahasiswa Selingkuhan Dokter Cantik Istri Polisi, Bukan Orang Sembarangan

Hal itu diartikan bahwa tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan dan atau yang menjadi korban.

Dalam pasal tersebut juga diatur tentang hukuman untuk kasus perselingkuhan yakni dijerat dengan ancaman pidana 9 Bulan. (*/Delia Paramitha). 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yusron Hidayatullah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X