Soal Skandal Perselingkuhan Dosen dan Mahasiswi UIN Lampung, Hotman Paris Beri Peringatan Ini ke Kapolri

Photo Author
- Senin, 16 Oktober 2023 | 19:31 WIB
Pengacara Kondang Hotman Paris ikut berkomentar soal kasus skandal perselingkuhan oknum dosen dan mahasiswi UIN Lampung. (Pinterest).
Pengacara Kondang Hotman Paris ikut berkomentar soal kasus skandal perselingkuhan oknum dosen dan mahasiswi UIN Lampung. (Pinterest).

PITUTUR.id - Skandal perselingkuhan antara dosen dan mahasiswi UIN Raden Intan Lampung, turut menjadi perhatian pengacara kondang Hotman Paris.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu dosen UIN Raden Intan Lampung, Suhardiansyah, bersama mahasiswi-nya, Veni Oktaviana Sari, terciduk sedang ngamar bareng di rumah sang dosen.

Akibat skandal perselingkuhan tersebut, pengacara terkenal Hotman Paris sampai memberi peringatan kepada Kapolri.

Baca Juga: Hotman Paris Ikut Berkomentar Soal Skandal Perselingkuhan Oknum Dosen Dan Mahasiswi UIN Lampung, Apa Katanya?

Ia meminta pihak kepolisian untuk lebih profesional dalam menanggapi skandal perselingkuhan antara dosen dan mahasiswa UIN Raden Intan Lampung ini.

Menurutnya, polisi tidak berhak melakukan pemeriksaan, termasuk melakukan penangkapan pada pelaku perzinahan.

Pasalnya, kata Hotman Paris, melakukan hubungan suami-istri atas dasar saling suka.

Hotman Paris menjelaskan pihak kepolisian hanya bisa melakukan pemeriksaan kasus perzinahan apabila terdapat aduan atau laporan resmi dari istri sah Suhardiansyah.

Baca Juga: Hotman Paris Bela Dosen dan Mahasiswi UIN Lampung yang Terciduk sedang Enak-enak, Ini Alasannya

Melalui akun sosial medianya, Hotman Paris menegur Kapolri dan berpesan begini.

"Halo Bapak Kapolri dan Bapak Kabareskrim. Perzinahan itu tidak bisa digerebek atau diperiksa kecuali atas pengaduan istri atau suami yang sah itu delik aduan," kata Hotman, Senin, 16 Oktober 2023.

Hotman juga meminta kepada Kapolri agar memerintahkan seluruh kepolisian di Indonesia supaya jangan mencampuri urusan seseorang yang dilakukan atas dasar suka sama suka.

Hotman menambahkan, bahkan orangtua sekalipun tidak bisa mengadu walau anaknya kelewatan, karena menjalin hubungan tersebut dengan dasar suka sama suka.

Karena itulah saat ini para pelaku perzinahan tersebut dibebaskan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Bastoni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X