PITUTUR.Id - Artis Wulan Guritno akan diperiksa oleh Direktorat Kejahatan Siber Bareskrim Polri terkait dugaan promosi judi online.
Wulan Guritno diduga mempromosikan situs judi online bernama Sakti123 dan Lumbung888 melalui video yang viral di media sosial. Video tersebut dibuat pada tahun 2020 lalu.
Menurut Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Wulan Guritno akan dipanggil untuk klarifikasi dalam waktu dekat.
Baca Juga: Hasil Drawing Liga Champions: Tercipta Grup Neraka hingga Jadi Panggung Reuni, PSG Vs AC Milan
“Kami akan melakukan klarifikasi, kami akan memanggil orang yang bersangkutan untuk melihat apakah unsur-unsurnya terpenuhi atau tidak,” kata Adi Vivid.
Adi Vivid menambahkan, pihaknya juga akan memeriksa apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Kami juga akan melihat apakah ada pihak lain yang terlibat, apakah ada pihak yang memberikan imbalan atau tidak,” ujarnya.
Baca Juga: Wapres KH Ma'ruf Amin Dukung Rencana Larangan Ibadah Haji Lebih dari Satu Kali
Jika terbukti bersalah, Wulan Guritno bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal tersebut mengatur tentang larangan menyebarkan informasi yang mengandung unsur perjudian. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Namun, menurut pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Suparji Ahmad, penegakan hukum terhadap perjudian online masih menghadapi banyak kendala.
Baca Juga: Tim 8 Sudirman Said Tanggapi Terkait Cak Imin sebagai Cawapres Anies
Salah satunya adalah sulitnya mengidentifikasi pelaku dan lokasi perjudian online.
“Perjudian online itu kan tidak terbatas oleh ruang dan waktu. Pelakunya bisa berada di mana saja dan kapan saja. Lokasi servernya juga bisa di luar negeri. Jadi, sulit untuk dilacak dan ditangkap,” kata Suparji.
Artikel Terkait
ChatGPT: Bitcoin Bakal Tembus $100 Juta pada 2050
Dari Sumber Kencono ke Sugeng Rahayu: Kisah Setyaki Sasongko, Pengusaha Bus yang Selamat dari 'Setan Jalanan'
Kader Demokrat Cabut Baliho Anies-AHY Setelah Koalisi PKB-NasDem
Indeks Kebebasan Pers 2023 Turun 6,45 Poin, Dewan Pers: Ini Tidak Terkait dengan Pemilu 2024