Dituduh Terlibat KKN, Anak-Anak Jokowi Siap Diperiksa KPK

Photo Author
- Kamis, 24 Agustus 2023 | 12:22 WIB
Gibran, Jokowi dan Kaesang Kolase (Sangalu)
Gibran, Jokowi dan Kaesang Kolase (Sangalu)

PITUTUR.id - Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, bersama dengan kakaknya Gibran Rakabuming Raka, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.

Laporan tersebut terkait dengan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam relasi bisnis anak-anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Namun, ternyata laporan tersebut bukanlah hal yang baru. Ubedilah mengaku sudah mencurigai aktivitas bisnis Kaesang sejak tahun 2022 lalu, ketika Kaesang membeli saham di sebuah perusahaan frozen food bernama PT Prima Makmur Mandiri Perkasa (PMMP) dengan nilai transaksi Rp 92 miliar.

Baca Juga: Makna Busana Kawasaran Minahasa yang Dipakai Kaesang dan Erina

Ubedilah menilai ada yang janggal dengan pembelian saham tersebut, karena Kaesang baru saja mendirikan perusahaan gabungan dengan anak petinggi PT Sinar Mas Group (SMG), yang merupakan salah satu tersangka pembakaran hutan di Indonesia.

Ubedilah menduga bahwa ada praktik pencucian uang atau money laundering di balik pembelian saham tersebut. Ia mengira bahwa Kaesang mendapatkan dana dari perusahaan Ventura, yang merupakan perusahaan penyertaan modal yang didirikan oleh SMG.

Ventura diketahui telah memberikan kucuran dana sebesar Rp 99,3 miliar kepada perusahaan gabungan Kaesang dan anak petinggi SMG dalam waktu yang dekat.

"Bagaimana mungkin seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden?" tanya Ubedilah dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (10/1/2022).

Baca Juga: KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemnaker

Ubedilah juga menyoroti hubungan antara Kaesang dan SMG dengan kasus pembakaran hutan yang terjadi pada tahun 2015.

Saat itu, PT SM, salah satu anak usaha SMG, dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebesar Rp 7,9 triliun atas kerusakan lingkungan akibat pembakaran hutan.

Namun, dalam putusan Mahkamah Agung (MA) pada Februari 2019, tuntutan tersebut hanya dikabulkan sebesar Rp 78 miliar.

Ubedilah menduga bahwa ada intervensi politik dari pihak presiden dalam kasus tersebut, karena putusan MA itu keluar setelah Kaesang membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi SMG pada tahun 2018.

Ia juga mempertanyakan apakah ada keterlibatan Gibran Rakabuming Raka, yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo, dalam kasus ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rasyiqi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X