Mendes Abdul Halim Dipanggil KPK, Jadi Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah di Jawa Timur

Photo Author
- Kamis, 22 Agustus 2024 | 19:21 WIB
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar dipanggil KPK terkait kasus korupsi dana hibah di Jawa Timur. (Instagram @halimiskanadarnu)
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar dipanggil KPK terkait kasus korupsi dana hibah di Jawa Timur. (Instagram @halimiskanadarnu)

PITUTUR.id - Sebanyak 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi suap dana hibah untuk pokmas dari APBD Jawa Timur anggaran 2019-2022. 

KPK pun kembali memanggil saksi baru yakni Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar untuk memberikan kesaksikan terkait dugaan korupsi dana hibah di Jatim tersebut pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Panggilan KPK itu lantas dipenuhi oleh Abdul Halim, dengan datang langsung ke Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.52 WIB pagi tadi. 

Baca Juga: KY Dukung KPK Usut Dugaan Jual Beli Perkara dalam Putusan Bebas Ronald Tannur

Abdul Halim tampak datang ke Gedung Merah Putih KPK tanpa kuasa hukum. Kemudian, ia juga mengonfirmasi tentang kedatangannya ke KPK. 

"Ya, itu kalau di surat panggilannya terkait dengan masalah Jawa Timur," kata Abdul Halim sebagaimana dilansir Pitutur.id dari Antara.

Selain itu, dia juga tak menyiapkan hal-hal khusus menjelang pemeriksaannya oleh KPK. Sebab, menurutnya, dia akan memberikan kesaksikan sesuai dengan yang diketahuinya. 

Baca Juga: KPK Larang 6 Anggota DPRD Provinsi Jatim Bepergian ke Luar Negeri Akibat Kasus Dugaan Korupsi

"Nggak ada (persiapan) ya, apa pun yang ditanya, saya jawab nanti sesuai dengan apa yang ada," ujarnya. 

Sebelum dilakukan pemanggilan terhadap Abdul Halim, KPK mengumumkan ke-21 tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah di Jawa Timur pada 12 Juli 2024 lalu.

Namun, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika belum memberikan secara rinci nama-nama tersangka yang diumumkannya itu. 

Baca Juga: Wali Kota Semarang Hevearita Diduga Korupsi, KPK Geledah Kantor Balaikota

"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup," kata Tessa. 

Sebagai informasi, Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simanjuntak telah divonis hukuman penjara selama 9 tahun dalam kasus dugaan korupsi suap dana hibah di Jatim. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X