BPOM Rilis Hasil Uji Lab Roti Aoka dan Roti Okko, Roti Okko Diminta Ditarik dari Peredaran

Photo Author
- Rabu, 24 Juli 2024 | 20:36 WIB
BPOM ungkap hasil uji lab roti Aoka dan roti Okko (Website  ptindonesiabakeryfamily.com)
BPOM ungkap hasil uji lab roti Aoka dan roti Okko (Website ptindonesiabakeryfamily.com)

 

PITUTUR.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengunggah pernyataan mereka di akun Instagram resminya, atas hasil uji kandungan natrium dehidroasetat pada produk roti Aoka yang diproduksi oleh PT Indonesia Bakery Family dan roti Okko yang diproduksi oleh PT Abadi Rasa Food. 

BPOM mengungkapkan bahwa produk roti Okko terbukti mengandung zat natrium dehidroasetat yang tidak sesuai dengan komposisi yang tertulis.

“Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan,” tulis BPOM dikutip Pitutur.id dari Instagram resmi @bpom_ri pada Rabu, 24 Juli 2024.

Baca Juga: Meski PT IBF Pastikan Roti Aoka Aman, Netizen: Tetap Aneh dan Mencurigakan

Selain itu, BPOM menyebutkan bahwa pihak mereka telah melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024. Mereka mengungkapkan bahwa produsen roti Okko tidak menerapkan cara produksi pangan yang baik. 

"Sementara itu, BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024 dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten," ungkap BPOM.

Imbas dari kasus ini, akhirnya BPOM melakukan penghentian atas produksi dan pengedaran produk roti Okko. 

Baca Juga: PT SGS Indonesia Tanggapi Surat Bantahan Kandungan Berbahaya Roti Aoka Oleh PT IBF, Minta Informasi Secara Rinci

"Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran. Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium," tegas BPOM.

Atas hasil uji dan temuan ini, BPOM mendesak produsen roti Okko untuk menarik produk dari pasaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM.

Mereka juga memastikan proses penarikan dan pemusnahan produk Okko akan dikawal dan diawasi melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah.

Baca Juga: PT IBF Bantah Rumor Roti Aoka Mengandung Bahan Berbahaya

Sementara itu untuk roti Aoka, BPOM mengumumkan dalam postingan fotonya bahwa sudah menguji sampel produk dari roti Aoka pada 28 Juni 2024. Diketahui produk roti Aoka yang diuji adalah produk yang diambil dari peredaran. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Instagram @bpom_ri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X