Siap-siap Pendaftaran CPNS 2024! 2,3 Juta Formasi Dibuka di Berbagai Instansi Pemerintah

Photo Author
- Rabu, 17 Juli 2024 | 05:58 WIB
Ilustrasi CPNS 2024.
Ilustrasi CPNS 2024.


PITUTUR.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 5 Januari lalu telah menyatakan bahwa total 2,3 juta formasi akan dibuka untuk berbagai instansi di seluruh Indonesia, dengan beberapa formasi khusus akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kemudian, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa tujuan utama dari pembukaan formasi ini adalah untuk mempercepat pembangunan dan transformasi IKN menjadi kota dunia baru.

Meski pendaftaran CPNS 2024 dikabarkan akan dibuka pada bulan Juli, hingga saat ini BKN masih menunggu keputusan resmi dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk menentukan tanggal pastinya.

Baca Juga: Persyaratan Khusus CPNS 2024: Peserta Belum Lulus S1 Dapat Gunakan Ijazah SLTA untuk Daftar!

Masyarakat diimbau untuk selalu memantau pengumuman terbaru melalui beberapa platform resmi seperti situs web KemenPANRB (https://www.menpan.go.id/), situs web BKN (https://www.bkn.go.id/), portal informasi CASN BKN (https://sscasn.bkn.go.id/), serta akun Instagram resmi KemenPANRB (@kemenpanrb) dan BKN (@bkngoidofficial).

Dalam rekrutmen CASN 2024 yang mencakup CPNS dan PPPK, KemenPAN RB mengumumkan adanya 1.289.824 formasi yang terbagi menjadi 427.650 formasi untuk instansi pusat dan 862.174 formasi untuk instansi daerah.

Formasi tersebut juga mencakup kebutuhan talenta digital yang akan ditempatkan di IKN dan berbagai pemerintah daerah.

Bagi masyarakat yang tertarik mendaftar, berikut adalah persyaratan dokumen yang perlu dipersiapkan:

Baca Juga: Peserta CPNS 2024 Perlu Tahu! Ini Info Tentang Tunjangan Kinerja dan Fasilitas bagi PNS

- Kartu Keluarga (KK)
- Pas foto berlatar belakang merah (scan dokumen maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg)
- Swafoto (scan dokumen maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg)
- KTP (scan dokumen maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg)
- Ijazah dan Serdik/STR (scan dokumen maksimal 800 Kb bertipe file pdf)
- Transkrip Nilai (scan dokumen maksimal 500 Kb bertipe file pdf)
- Surat Penugasan Guru untuk THK-2 (scan dokumen maksimal 500 Kb bertipe file pdf)

Pelamar juga perlu memenuhi sejumlah persyaratan umum sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, seperti batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, serta kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Untuk mendaftar, pelamar dapat mengikuti alur pendaftaran di portal resmi SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Buka laman resmi dan buat akun di portal SSCASN.
2. Isi data pribadi, unggah dokumen yang diperlukan, dan pilih instansi serta jenis formasi yang diinginkan.
3. Lengkapi data pendidikan dan riwayat pekerjaan, kemudian unggah dokumen sesuai persyaratan.
4. Cek dan konfirmasi data, kemudian cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran CPNS.
5. Tunggu pengumuman hasil seleksi administrasi.

Baca Juga: Rincian Lengkap Persyaratan Berkas CPNS 2024, Persiapan Administrasi yang Harus Dilakukan Calon Peserta

Kementerian PANRB juga merilis rincian formasi CPNS dan PPPK 2024, termasuk kebutuhan untuk tenaga teknis, guru, tenaga kesehatan, dan posisi lain di berbagai instansi seperti Kemendikbud Ristek, Kemenag, Kemenkes, Kemenhub, Kemensos, Kementerian PUPR, serta Bawaslu.

Selain itu, seleksi CPNS 2024 juga dibuka melalui sekolah kedinasan dengan total 3.445 formasi yang tersebar di berbagai institusi pendidikan seperti Politeknik Keuangan Negara (STAN), Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN), dan lainnya.

Dengan pembukaan pendaftaran CPNS 2024 ini, pemerintah berharap dapat menjaring talenta terbaik yang siap berkontribusi dalam pembangunan dan pelayanan publik di Indonesia.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dinda Silviana Dewi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X