Batas Usia Daftar CPNS 2024, Intip Syarat Lengkapnya Disini

Photo Author
- Senin, 15 Juli 2024 | 23:19 WIB
Ilustrasi batas usia daftar CPNS 2024.  (Foto: Freepik )
Ilustrasi batas usia daftar CPNS 2024. (Foto: Freepik )

PITUTUR.id - Ada batas usia daftar CPNS 2024. Lantas, berapa batas usia saat mendaftar CPNS 2024? Cek batas usia daftar CPNS 2024 dan syarat lengkapnya disini.

Bagi para calon pelamar CPNS 2024, segera bersiap-siaplah! Karena, tak lama lagi pemerintah akan membuka Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dan PPPK.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas menjelaskan pendaftaran CPNS 2024 akan dibuka pada Juli-Agustus 2024.

Adapun Pemerintah telah menetapkan sebanyak 1.289.824 posisi untuk CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yang terbagi menjadi 427.650 formasi untuk instansi pusat dan 862.174 formasi untuk instansi daerah.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi agar Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024

Sebanyak 71.643 formasi akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN), dengan rincian 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK.

Untuk mempersiapkan seleksi tahun 2024, calon pelamar perlu mengetahui dokumen persyaratan pendaftaran CPNS.

Diketahui, memenuhi dokumen persyaratan merupakan tahapan pertama dalam rekrutmen CPNS.

Setelah lolos seleksi administrasi, peserta bisa melanjutkan ke tahap berikutnya seperti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). 

Baca Juga: Dilema SKD CPNS 2024, Kenapa Banyak Peserta Terhenti di Tahap Ini?

Syarat dan Batas Usia Pendaftaran CPNS 2024

Persyaratan pelamar CPNS tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, yakni sebagai berikut:

1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
2. WNI;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena perbuatan dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Baca Juga: Jumlah Batas Nilai Minimal SKD dan Tips Lolos Passing Grade CPNS 2024
5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;
11. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ricka Milla Suatin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X