Jumlah Batas Nilai Minimal SKD dan Tips Lolos Passing Grade CPNS 2024

Photo Author
- Minggu, 14 Juli 2024 | 23:07 WIB
Ilustrasi passing grade SKD sangat penting dalam menentukan kelolosan CPNS 2024, ini tips agar nilai SKD kamu melebihi jumlah batas nilai minimal. (Foto: Freepik/Storyset)
Ilustrasi passing grade SKD sangat penting dalam menentukan kelolosan CPNS 2024, ini tips agar nilai SKD kamu melebihi jumlah batas nilai minimal. (Foto: Freepik/Storyset)

PITUTUR.id - Pada tahun 2024, proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kembali menjadi sorotan utama bagi ribuan calon peserta yang bercita-cita menjadi bagian dari birokrasi pemerintahan.

Salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu adalah penentuan passing grade atau batas nilai minimal yang menjadi pintu gerbang bagi mereka menuju tahap berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Passing grade CPNS adalah nilai minimal yang harus dicapai oleh calon peserta dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebelum dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya.

SKD sendiri terdiri dari tiga tes utama, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Setiap tes memiliki bobot nilai yang berbeda dan kontribusi dalam menentukan nilai akhir calon peserta.

Baca Juga: Jelang Pendaftaran! Simak Rincian Formasi CPNS 2024 yang Bisa Kamu Pilih

Passing Grade SKD CPNS 2024

Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 24 Tahun 2019, terdapat jumlah batas nilai minimal untuk setiap tes SKD, yaitu:

• TWK (Tes Wawasan Kebangsaan): 65
• TIU (Tes Intelegensia Umum): 80
• TKP (Tes Karakteristik Pribadi): 166

Standar nilai tersebut berlaku untuk semua formasi CPNS secara umum.

Tetapi, terdapat pengecualian untuk beberapa formasi khusus seperti penyandang disabilitas, lulusan cumlaude/diaspora, serta putra/putri daerah yang memiliki standar nilai yang berbeda.

Baca Juga: CPNS 2024 Dikabarkan Buka Pada Juli-Agustus, Ini Penjelasan BKN

Spesifikasi Passing Grade CPNS 2024 Formasi Khusus

• Penyandang Disabilitas: Passing grade kumulatif SKD minimal 260 dan TIU minimal 70.
• Cumlaude / Diaspora: Passing grade kumulatif SKD minimal 271 dan TIU minimal 85.
• Putra dan Putri Daerah: Passing grade kumulatif SKD minimal 260 dan TIU minimal 60.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ricka Milla Suatin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X