PITUTUR.id - Keputusan besar telah diambil untuk meningkatkan kesejahteraan bagi para ibu yang bekerja dengan pengesahan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam langkah yang dirancang untuk memberikan dukungan yang lebih besar bagi para working mom, UU KIA ini memberikan hak cuti hingga 6 bulan bagi ibu yang melahirkan, serta jaminan perlindungan terhadap diskriminasi di lingkungan kerja.
Jokowi, dalam pernyataannya menjelaskan bahwa keputusan untuk memberikan cuti selama 6 bulan bagi ibu yang baru melahirkan adalah langkah yang sangat manusiawi.
Menurutnya, masa cuti yang lebih panjang ini tidak hanya sekedar memberikan waktu yang cukup bagi ibu untuk mempersiapkan kelahiran, tetapi juga memberikan kesempatan yang berharga untuk merawat bayi secara intensif dalam periode kritis awal kehidupannya.
Jokowi menekankan bahwa kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk mendukung peran ibu dalam membangun fondasi keluarga yang sehat dan harmonis.
Dengan memberikan perlindungan ekstra dan jaminan kesejahteraan kepada ibu yang sedang dalam masa penting ini, diharapkan dapat mengurangi beban stres dan kekhawatiran yang seringkali dialami oleh orangtua baru.
Hal ini juga dianggap sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas hidup generasi mendatang, dengan memastikan bahwa setiap anak memiliki awal kehidupan yang stabil dan penuh perhatian dari kedua orangtuanya.
Lebih dari sekadar kebijakan, keputusan ini juga dipandang sebagai upaya konkret untuk menghadirkan nilai-nilai kemanusiaan dalam kebijakan publik. Dengan memperluas hak cuti dan memberikan dukungan yang lebih besar bagi working mom, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih inklusif dan mendukung bagi semua keluarga di Indonesia.
Baca Juga: Prabowo-Gibran Daftar ke KPU untuk Pilpres 2024: Menteri Ikutan Cuti di Pesta Relawan
UU KIA, yang dapat diakses melalui laman jdih.setneg.go.id, bukan hanya menetapkan hak bagi ibu untuk mendapatkan cuti melahirkan, tetapi juga melindungi mereka dari potensi diskriminasi di tempat kerja.
Selama masa cuti, ibu berhak menerima gaji penuh selama 3 bulan pertama, dengan pengurangan menjadi 75 persen dari upah selama dua bulan berikutnya.
Pasal 4 ayat 3 huruf a UU ini secara jelas menyebutkan bahwa seorang ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti maksimal 6 bulan ketika mengandung dan melahirkan anak.
Artikel Terkait
Alur Seleksi Pendaftaran CPNS 2024: Mulai Dari Buat Akun Hingga Pengumuman Kelulusan
Dapat Beasiswa Sejak SD, Intip 7 Tips Belajar ala Xaviera Putri Clash of Champions
Xaviera Putri Ungkap Suka Duka Sekolah di Korea, Sempat Tertekan hingga Bermasalah dengan Identitas
Pahami Passing Grade SKD CPNS 2024, Maksimalkan Nilai Ambang Batasmu!
Dikenal Sebagai Paket Lengkap, Xaviera CoC Ternyata Punya Pengalaman Pahit di Korea