Apakah Pegawai PPPK Bisa Daftar CPNS 2024? Cek Info dan Ketentuannya di sini

Photo Author
- Selasa, 25 Juni 2024 | 17:56 WIB
Ilustrasi PPPK dan CPNS  (Foto Instagram @cpnsindonesia.id )
Ilustrasi PPPK dan CPNS (Foto Instagram @cpnsindonesia.id )

PITUTUR.id - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK merupakan seseorang yang diangkat untuk bekerja dalam pemerintahan dan memiliki perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu. 

Dimana PPPK dan CPNS sama-sama diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2024. Namun, keduanya memiliki perbedaan yang menimbulkan beberapa kasus pegawai PPPK akhirnya ingin mencoba daftar juga sebagai CPNS. 

Lantas, pertanyaan baru pun muncul, apakah pegawai PPPK bisa daftar CPNS 2024? Untuk menjawab pertanyaan ini tim Pitutur.id telah merangkum dari Instagram @cpnsindonesia.id pada Selasa, 25 Juni 2024. 

Baca Juga: Simak! Ini Dia Deretan Instansi Daerah yang Sudah Umumkaan Formasi CPNS dan PPPK 2024

Pegawai PPPK bisa daftar CPNS 2024 dengan syarat sudah satu tahun bekerja sebagai PPPK, dan jika nantinya mendaftar dan ternyata lulus tes CPNS 2024, pegawai bisa mengundurkan diri dari PPPK. 

Kementerian PAN-RB mengungkapkan, pihaknya akan membuat regulasi baru yang salah satunya mengatur batasan pemenuhan kontrak selama satu tahun bagi PPPK agar dapat melamar menjadi CPNS dan sebagainya. 

Selanjutnya,dilansir dari jadiasn.id pada Selasa, 25 Juni 2024, berikut persyaratan pegawai PPPK untuk mendaftar CPNS 2024. 

Baca Juga: Jangan Keliru! Ini Perbedaan PNS dan PPPK yang Wajib Kamu Ketahui: Mulai dari Gaji Hingga Statusnya

Persyaratan Pegawai PPPK Mendaftar CPNS 

1. Mengajukan Pemberhentian

Jika nantinya lulus tes CPNS 2024, pegawai PPPK harus mengajukan pemberhentian sebagai PPPK. Pemberhentian ini diajukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi tempat pegawai PPPK bekerja. 

Baca Juga: Formasi CPNS 2024 yang Aman Untuk Mata Minus dan Orang Pendek, Kini Tak Perlu Minder Lagi

2. Memenuhi Persyaratan Pendaftaran

Pegawai PPPK harus memenuhi seluruh persyaratan pendaftaran CPNS yang telah ditentukan oleh instansi yang bersangkutan. Persyaratan tersebut meliputi kualifikasi pendidikan, batas usia, kompetensi dasar, dan lain-lain. 

3. Lulus Seleksi CPNS 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yusron Hidayatullah

Sumber: Instagram @cpnsindonesia.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X