Formasi CPNS 2024 yang Aman Untuk Mata Minus dan Orang Pendek, Kini Tak Perlu Minder Lagi

Photo Author
- Selasa, 25 Juni 2024 | 14:41 WIB
Ilustrasi PNS dan PPPK (Tangkapan layar bkpsdm.serangkab.go.id)
Ilustrasi PNS dan PPPK (Tangkapan layar bkpsdm.serangkab.go.id)

PITUTUR.id - Kementrian Luar Negeri akan membuka CPNS dengan formasi di berbagai bidang yang ditempatkan di Indonesia.

Selain Indonesia, Kementrian Luar Negeri berencaan untuk menempatkan pegawainya di luar negeri, tergantung dan tugasnya.

Bagi kamu lulusan S-1 Hukum, S-1 Hubungan Internasional, dan S-1 Statistika, kamu bisa mendaftar CPNS Kemlu.

Baca Juga: Ingin Daftar CPNS 2024 Kemlu, Begini Syarat Umum dan Khususnya, Catat dan Segera Siapkan Berkasnya

Pembukaan pendaftaran CPNS akan dimulai sekitar bulan Juni Juli 2024. Badan Kepegawaian Nasional telah mengumumkan jumlah formasinya.

Sekitar 1 juta formasi telah diumumkan oleh pihak BKN, yang nantinya akan ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Salah satunya ialah, CPNS Kementrian Luar Negeri. Bagi kamu yang ingin mendaftar di instansi terkait, kamu bisa segera menyiapkan berkasnya.

Baca Juga: Kemlu Buka Formasi CPNS 2024 Khusus Untuk Jurusan Ini, Fresh graduate Wajib Merapat

Untuk persyaratan khusus, Kementrian Luar Negeri tidak memberi patokan hal-hal apa saja yang harus dilakukan.

Bagi kamu yang memiliki mata minus dan tinggi badan kurang dari 160 cm, jangan minder karena Kementrian Luar Negeri tidak mematok peraturan tersebut.

Dalam syarat khususnya, Kemlu mengumumkan bahwa tidak ada persyaratan terkait mata minus dan tinggi badan.

Baca Juga: CPNS 2024: Mekanisme Penentuan Tempat Kerja di Kemlu, Kalau Lolos Seleksi Bisa Kerja di Luar Negeri

Menurutnya, semua pelamar CPNS 2024 setara. Oleh karena itu, seluruh formasi yang berada di Instansi kemlu boleh untuk siapa saja.

Pengecualian untuk 8 orang yang dilarang mengikuti CPNS 2024, merujuk ke peraturan yang dibuat oleh BKN.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Annisa Nur Afifah

Sumber: kemlu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X