Kementerian Keuangan Buka Peluang Magang bagi Mahasiswa! Bagaimana Cara Daftarnya?

Photo Author
- Kamis, 5 Oktober 2023 | 10:26 WIB
Kantor Kementerian Keuangan (kemenkeu.go.id)
Kantor Kementerian Keuangan (kemenkeu.go.id)

PITUTUR.idKementerian Keuangan membuka peluang bagi mahasiswa dan mahasiswi di seluruh Indonesia untuk merasakan pengalaman bekerja di lembaga keuangan negara tersebut.

Kementerian Keuangan baru-baru ini mengumumkan kesempatan magang bagi para mahasiswa.

"Kementerian Keuangan membuka kesempatan bagi seluruh mahasiswa/i tanpa terkecuali yang berkeinginan melaksanakan magang dalam rangka menyelesaikan studi perguruan tinggi," demikian seperti yang disampaikan melalui situs resmi kemenkeu.go.id pada Rabu (4/10/2023).

Baca Juga: PPPK Akan Terima Dana Pensiun dengan Skema 'Defined Contribution', Bagaimana Sistemnya?

Bagi para mahasiswa yang tertarik, mereka dapat mengakses laman magang.kemenkeu.go.id.

Di situs tersebut, Kementerian Keuangan menjelaskan langkah-langkah yang harus diambil oleh para mahasiswa untuk dapat magang di lembaga tersebut.

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat akun dan melakukan login untuk menambahkan data usulan magang.

Kemudian, para pelamar harus mengisi dan melengkapi data profil mahasiswa serta mencantumkan periode magang yang diinginkan.

Baca Juga: Menteri PANRB Beri Kabar Gembira! Tenaga Honorer Akan Berpotensi Naik Jadi PPPK?

Tahap berikutnya adalah mengunggah berkas persyaratan. Dokumen-dokumen yang harus disertakan antara lain surat pengantar, proposal magang, transkrip nilai, dan pas foto.

Para pelamar kemudian diminta untuk memilih unit di Kementerian Keuangan tempat mereka ingin menjalani magang.

Setelah itu, mereka dapat mengirimkan semua dokumen yang diperlukan. "Pastikan data diisi dengan benar dan lengkap sebelum mengirimkan usulan magang ke Kementerian Keuangan."

Baca Juga: Kata Peneliti Soal Kereta Api Cepat: Tidak Akan Menguntungkan Selama 3 Kali Ganti Presiden

Untuk informasi lebih lanjut, Kementerian Keuangan menyertakan nomor telepon dan alamat email yang dapat dihubungi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Prasetyo Aditya

Sumber: kemenkeu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X